Supervisi Terpadu RS, Dinkes DIY Libatkan Berbagai Sektor Terkait
Supervisi Terpadu Rumah Sakit
yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan DIY dengan tujuan untuk mendampingi dan
mempersiapkan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi pada tahun 2019.
Supervisi ini dilaksanakan mulai awal bulan Februari 2019 sampai dengan bulan
Agustus 2019.
Rumah sakit yang menjadi lokasi
supervisi adalah rumah sakit yang akan menghadapi akreditasi perdana maupun reakreditasi tahun 2019
sebanyak 20 rumah sakit di DIY. Sesuai Peraturan Menkes RI Nomor 99 Tahun 2015
bahwa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS harus terakreditasi. Sementara
di wilayah DIY sampai dengan saaat ini masih ada 24 rumah sakit yang belum
akreditasi. Untuk itu perlu dipersiapkan dengan pendampingan dan monitoring
evaluasi terkait dengan borang instrument penilaian akreditasi berdasar Standar
Akreditasi Nasional (SNARS).
Salah satu rumah sakit yang
dilakukan supervisi adalah RS Sakina Idaman di wilayah Kabupaten Sleman. Pada
saat kunjungan supervisi diterima langsung oleh direktur rumah sakit tersebut
dan juga dihadiri oleh wakil Bupati Sleman Dra Hj. Sri Muslimatun, M.Kes. Tim
supervisi terdiri dari Dinkes DIY, Dinkes Sleman, Badan Pengawas RS DIY dan
BPJS Sleman. Setelah dilakukan monev dan diskusi, masukan serta saran dari tim
kepada manajemen RS agar ditindaklanjuti dengan perbaikan sesuai hasil temuan.