Pertemuan Koordinasi Dan Evaluasi Tenaga STBM Dan Penanggungjawab Data Indikator Kesehatan Lingkungan
Dalam rangka Evaluasi Kegiatan Kesehatan Lingkungan di DIY,Dinas Kesehatan mengadakan pertemuan Koordinasi Dan Evaluasi Tenaga STBM Dan Penanggungjawab Data Indikator Kesehatan Lingkungan pada tanggal 29 Oktober 2018 Fave Hotel Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 3 Yogyakarta. Pada kegiatan ini hadir narasumber dari Direktorat Kesehatan Lingkungan - Kementerian Kesehatan RI Ibu Anita Rantauli Gultom, SKM, MPH, Kepala Dinas Kesehatan DIY Drg. Pembajun Setyaningastutie, MKes membuka acara sekaligus menyampaikan materi tentang keberlanjutan STBM di DIY.
Upaya Penyehatan Lingkungan mempunyai
peran yang cukup penting dalam siklus
kehidupan manusia dari pre-natal hingga
dewasa. Faktor-faktor lingkungan (baik lingkungan fisik, kimia dan mikrobiologi)
apabila tidak dikendalikan akan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan
sehingga akan berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat. Dalam Renstra
Dinas Kesehatan DIY Tahun 2018 upaya penyehatan lingkungan mencakup beberapa indikator yaitu
:
·
Jumlah
desa/kelurahan yg mengimplementasikan 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat).
·
Jumlah
TTU memenuhi syarat kesehatan.
Saat ini STBM bukan hanya sekedar
suatu upaya pemberdayaan masyarakat yang terkait air dan sanitasi saja,
tetapi STBM sudah dikembangkan sebagai
upaya pemberdayaan masyarakat dalam
rangka penanganan stunting. Kegiatan STBM mencakup 5 Pilar yaitu Stop Buang Air
Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum Dan Makanan
Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga dan Pengamanan Limbah Cair Rumah
Tangga. Target desa yang mengimplementasi 5 Pilar STBM tahun 2018 sebanyak 40 Desa yang merupakan komulatif
dari tahun sebelumnya dan target tahun 2019 sebanyak 60 desa. Pada tahun 2017
target 15 desa yang mengimplementasikan 5 Pilar STBM dapat tercapai. Agar target tahun 2018 ini dapat tercapai
perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi di lapangan maupun administrasi secara
periodik sehingga kualitas desa yang mengimplementasikan 5 Pilar STBM dapat
sesuai dengan standar yang ada.
Sedangkan Indikator Tempat-Tempat Umum
(TTU) memenuhi syarat meliputi kegiatan upaya pengawasan yang mencakup :
Institusi (sekolah), puskesmas, rumah sakit, pasar, hotel dan kegiatan
Kabupaten Kota Sehat (KKS). Dalam upaya
peningkatan kualitas kesehatan lingkungan berdasarkan Permenkes Nomer 17 tahun
2015 tentang Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas mencakup kegiatan :
a. Konseling;
b. Inspeksi Kesehatan Lingkungan;
dan/atau
c. Intervensi Kesehatan Lingkungan
Upaya penyehatan lingkungan merupakan
upaya pengendalian faktor-faktor resiko lingkungan yang berpengaruh terhadap
kesehatan manusia (fisik, kimia dan mikrobiologi) serta upaya peningkatan
perilaku masyarakat terkait higiene sanitasi. Untuk mendukung pencapaian
indikator kesehatan lingkungan tersebut salah satu upaya yang dilakukan yaitu
perekrutan tenaga Korprov STBM Provinsi dan Fasilitator STBM di kab/kota.
Pembiayaan pengadaan tenaga Korprov STBM dibiayai melalui anggaran dana
Dekonsentrasi Dinas Kesehatan DIY tahun 2018. Sedangkan Fasilitator STBM
Kabupaten dibiayai oleh dana DAK Non Fisik Kab/Kota tahun 2018. Dengan
peningkatan jumlah SDM tersebut diharapkan dapat membantu upaya pencapaian
terget Indikator Renstra Dinas Kesehatan DIY.