Sekilas Penting Vaksinasi Gotong Royong
Untuk membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok), pemerintah menetapkan adanya pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait program Vaksinasi Gotong Royong ini di antaranya: pelaksanaannya gratis karena ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang melaksanakan, juga menggunakan jenis vaksin yang berbeda, tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, dan penanganan KIPI yang tetap sama.
Namun, utamanya Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Pada pelaksanaan vaksinasi gotong royong, Jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat(1)yang digunakan untuk Vaksinasi COVID-19 harustelah mendapat persetujuan penggunaan pada masadarurat (emergency use authorization), atau penerbitannomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat danMakanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan VaksinasiGotong Royong harus berbeda dengan jenis VaksinCOVID-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja samaantara badan hukum/badan usaha dengan FasilitasPelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta. Bagi badan hukum/badan usaha yang memiliki FasilitasPelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, makapelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan diFasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (4) dalam melakukan pelayananVaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengandinas kesehatan kabupaten/kota.
Mengenai biaya, Besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi GotongRoyong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yangdilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milikmasyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimalyang ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud adalah :
- memiliki tenaga kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19;
- memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Vaksin COVID-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tata laksana pelayanan Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi.