Detail Artikel


  • 30 November 2023
  • 1.916
  • Artikel

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Dalam amanat permenkes No. 2 tahun 2023 disebutkan bahwa upaya  penyehatan pangan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada pangan olahan siap saji. Setiap produsen penyedia/penyelenggara pangan olahan siap saji atau disebut Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) diharuskan untuk memiliki Sertlfikat  Laik Higiene Sanitasi SLHS atau Label. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji. Untuk rnendapatkan SLHS ataupun label, TPP mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

Berdasarkan PP No. 5/2021 dan Permenkes 14/2021 terkait keamanan pangan siap saji diatur standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan label pengawasan/ pembinaan  Higiene Sanitasi Pangan.  Masa berlaku SLHS  3 Tahun sedangkan Label pengawasan atau pembinaan 2 tahun.  Dalam implementasinya   penggolongan TPP yang wajib SLHS atau Label, sebagai berikut:

Wajib SLHS

Wajib Label Pengawasan/  Pembinaan HSP

1. Jasa Boga

  • Jasa boga gol A
  • Jasa boga gol B
  • Jasa boga gol C

2.  Restoran

  • Restoran
  • Restoran hotel

 

3.  TPP Tertentu

  • Industri tahu kedelai
  • Industri tempe kedelai
  • Rumah makan golongan A1 (mis, warung makan, warteg)
  • Rumah makan golongan A2 (mis. warung tenda)
  • Gerai Pangan Jajanan (penjual kue donat)
  • Gerai Pangan Jajanan Keliling Golongan A1 (pedagang mie ayam)
  • Gerai Pangan Jajanan Keliling Golongan A2 (pedagang donat keliling)
  • Gerai Pangan Jajanan Keliling Golongan B (food truck)
  • Dapur Gerai Pangan Jajanan (mis. Dapur pemasok somay keliling)
  • Sentra Pangan jajanan/kantin atau Usaha Sejenis (sentra kuliner, food court, pujasera dll)

Penerbitan SLHS

1) wilayah pelabuhan, bandar udara, dan lintas batas darat negara diterbitkan oleh otoritas kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara.

2) TPP yang berada di wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat seperti rumah sakit vertikal, balai pelatihan, dan wilayah khusus milik Pusat, maka SLHS diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat. contoh: Lembaga Pemasyarakatan/Lapas, Stasiun Kereta Api, dan Terminal Kelas A.

3) TPP yang berlokasi di pengeboran lepas pantai dan belum dapat ditentukan ke dalam salah satu wilayah kerja otoritas kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara maka penerbitan SLHS dilakukan otoritas kesehatan bandar udara, pelabuhan, atau lintas batas darat negara terdekat.

4) Untuk wilayah kab/kota, SLHS dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam penerbitan SLHS DPMPTSP berkoordinasi dengan dinas kesehatan.

a) Dinas Kesehatan/tim teknis terkait melakukan verifikasi IKL ke TPP.

b) IKL memenuhi syarat apabila mendapatkan nilai minimal 80.

5) Untuk restoran yang berada dalam satu manajemen hotel, maka SLHS restoran merupakan bagian dari Sertifikat Laik Sehat (SLS) akomodasi, sehingga tidak memerlukan SLHS secara terpisah.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 9.618
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.102.436