Rumah Sakit di DIY Punya Unit Tranfusi Darah (UTD)?
Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang terdiri dari serangkaian kegiatan mulai dari rekruitmen, skrining dan pelestarian donor, pengambilan darah donor, skrining darah donor, pengolahan komponen darah, penyimpanan darah dan tindakan medis, pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan, untuk pelayanan terhadap pasien di rumah sakit pelayanan darah merupakan salah satu komponen yang sangat penting, sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit kearah patient safety, maka sudah seharusnya rumah sakit mengambil peran yang signifikan dalam hal pelayanan darah di rumah sakit.
Tujuan pendirian UTD : untuk meningkatkan kualitas pelayanan darah di rumah sakit, bisa melakukan pelayann darah meliputi:pengambilan darah donor, skrining penyakit infeksi, crossmatch sesuai standar pelayanann dan keamanan yang ditemukan, dapat melakukan pelayanan darah secara closed system, berperan di bidang pendidikan dan penelitian dalam bidang tranfusi, menjadi pusat rujukan untuk masalah pelayanan darah bagi rumah sakit jejaring dan rumah sakit sekitarnya, mampu mengembangkan sistem informasi baik mengenai donor maupun pasien yang mendapatkan tranfusi sehingga traceability donor darah serta keamanan lebih terjamin.
Pada tanggal 23 Desember 2020 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta HAMENGKU BUWONO X telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 393/KEP/2020 tentang Izin Operasional Unit Tranfusi Darah (UTD) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, yang merupakan satu-satunya rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki Unit Tranfusi Darah dengan tingkat kemampuan pelayanan : KELAS MADYA, surat izin operasional UTD RSUP Dr. Sardjito ini berlaku hingga 5 (lima) tahun mendatang.