Rifaskes 2019 Mendukung Pelaksanaan UHC 2019
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan Kemenkes akan melaksanakan Riset Fasilitas Kesehatan tahun 2019 dengan tema terkait dengan
pelaksanaan JKN. Riset tersebut akan dilaksanakan sekitar bulan April – Mei
2019 di seluruh Indonesia.
Berbagai rangkaian persiaan
survey telah dilakukan diantaranya dengan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis
(Rakornis) tingkat DIY pada tanggal 21 – 23 Februari 2019 yang lalu. Aspek –
aspek yang akan ditanyakan pada survey tersebut meliputi : tata kelola, system
informasi, SDM dan kepesertaan, pelayanan, obat dan alkes serta pembiayaan.
Tujuan umum survey tersebut adalah diperolehnya rekomendasi untuk penguatan
pencapaian UHC dan perbaikan pelaksanaan JKN.
Sedangkan tujuan khusus survey ini adalah :
1.
Diperolehnya gambaran kondisi fasilitas
pelayanan kesehatan (supply side) di era Jaminan Kesehatan Nasional
(2019)
2.
Dihasilkannya pemetaan kemampuan puskesmas dalam
tata laksana 144 diagnosa
penyakit
3.
Dihasilkannya informasi dan rekomendasi
perbaikan tata kelola (governance) Jaminan Kesehatan Nasional
4.
Dihasilkannya informasi dan rekomendasi sistem
informasi JKN
5.
Dihasilkannya informasi dan rekomendasi mengenai
kepesertaan JKN
6.
Dihasilkannya informasi dan rekomendasi mengenai
kesiapan sumber daya manusia untuk menunjang JKN
7.
Dihasilkannya informasi dan rekomendasi mengenai
obat dan alat kesehatan untuk menunjang JKN.
8.
Diperolehnya informasi dan rekomendasi mengenai
pembiayaan JKN
9.
Diperolehnya informasi dan rekomendasi mengenai
pelayanan JKN (Kesiapan FKTP dan FKRTL), kredensialing, aksesibilitas, sistem
rujukan, clinical pathway
10.
Diperolehnya informasi mengenai kendala dalam
pelaksanaan JKN di tingkat FKTP dan FKRTL.
11.
Diperolehnya informasi dampak JKN
(efektivitas, mutu layanan, efisiensi,
dan keberlanjutan).
Cara penetaan sampel :
•
Seluruh RS yang ditetapkan sebagai rumah sakit
rujukan berdasarkan Permenkes HK. 02.02/Menkes/390/2014 dan HK
02.02/Menkes/391/2014 (14 rumah sakit rujukan Nasional, 20 rumah sakit rujukan
provinsi, dan 110 rumah sakit rujukan regional) menjadi sampel studi.
•
Penetapan sampel fasilitas pelayanan kesehatan
berdasarkan perhitungan besar sampel, proporsional provinsi, systematic
random sampling.
•
Seluruh RS rujukan diambil (144 RS), dan sisanya
dilakukan sampling dengan menggunakan perhitungan besar sampel. Total RS
rujukan dan RS hasil sampling: 532 RS. Jumlah sampel RS per provinsi ditentukan
secara proporsional, sedangkan penentuan jumlah sampel di tiap
kabupaten/kota dilakukan secara systematic random sampling.
•
Puskesmas: tidak dilakukan random, karena
diambil total coverage. Data yang dipakai dalam Rifaskes adalah data per
Juli 2018 sebanyak 9.909 Puskesmas. Jika ditemukan Puskesmas di luar daftar
tersebut maka tidak akan diambil sebagai sampel dan cukup dicatat pada catatan
khusus oleh PJT Kabupaten/Kota.
•
Jumlah sampel apotek berdasarkan perhitungan
besar sampel. Jumlah sampel apotek per provinsi ditentukan secara proporsional,
sedangkan penentuan jumlah sampel di tiap kabupaten/kota dilakukan secara systematic
random sampling
•
Untuk klinik, tidak melihat klinik utama maupun
klinik pratama. Penentuan klinik yang akan dijadikan sampel di kab/kota
ditentukan oleh PJT Provinsi bersama-sama dengan PJT kab/kota secara random
berdasarkan daftar klinik yang dibawa oleh Dinkes Kab/kota saat Rakornis
Provinsi.
•
Dokter praktek mandiri yang akan dijadikan
sampel ditentukan oleh PJT Kab/kota. Daftar dokter praktek mandiri diharapkan
sudah dibawa oleh Dinkes pada saat Rakornis Provinsi.
•
Jika ada FKTP yang tidak bersedia sebagai
sampel, maka PJT Kab/kota akan mendiskusikannya dengan PJT Provinsi tentang
kecukupan sampel. PJT Prov kemudian dapat mendiskusikan lebih lanjut hal
tersebut dengan Tim Teknis (Manajemen Teknis Badan Litbangkes).
Keputusan/wewenang untuk mengganti /tidaknya FKTP yang tidak bersedia tersebut
ada di Manajemen Teknis Badan Litbangkes.
Rakornis yang berlangsung selama 3 hari tersebut
dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan
Kesehatan Badan Litbangkes Dr. dr. Irmansyah, Sp.KJ (K) dan diikuti oleh
institusi yang terlibat dalam pelaksanaan Rifaskes 2019 di DIY.