Rapat Koordinasi Nasional Program Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Regional Barat Tahun 2019
Rakornas Program Kefarmasian
dan Alat Kesehatan di selenggarakan pada tanggal 20 – 23 Maret 2019 di
Lampung. Tema Rakornas tahun 2019 adalah Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Rangka
Peningkatan Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan Menuju Universal Health
Coverage (UHC).
Dalam sambutannya Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa UHC bukanlah sekedar
kepesertaan, tetapi program kesehatan semesta, yang memastikan setiap warga masyarakat
memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. Isu UHC adalah akses dan mutu pelayanan kesehatan,
menurunkan resiko finansial akibat pelayanan kesehatan, serta integrasi UKM dan
UKP.
Tujuh arahan Menteri Kesehatan RI kepada peserta Rakornas yaitu
1. Lakukan langkah-langkah yang dapat meningkatkan akses terhadap obat dan vaksin
yang berkualitas.
2. Berikan perhatian lebih pada upaya pengelolaan antibiotik dalam pelayanan
kesehatan.
3. Berperan dalam upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif
penanggulangan penyakit tidak menular.
4. Manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5. Dorong penggunaan alat kesehatan dan PKRT produksi dalam negeri.
6. Tingkatkan percepatan perizinan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
7. Tingkatkan kualitias peran kefarmasian untuk tewujudnya masyarakat sehat.
Dalam Rakornas tersebut Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alkes juga memberikan
arahan tentang prioritas Program Kefarmasian dan Alkes antara lain menjamin ketersediaan
obat dan perbekalan kesehatan, penyempurnaan katalog obat, revisi formularium
2019, perbaikan pelayanan obat rujuk balik, peningkatan pelaksanaan gema cermat,
pengembangan indsutri alat kesehatan dalam negeri menuju industri berbasis riset
dan DAK pengadaan obat di Kab/kota menggunakan skema DAK Non Fisik..
Berdasarkan
pembahasan selama Rakornas,
diperoleh kesimpulan:
1.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
merupakan dasar perencanaan, pengganggaran dan pelaksanaan kegiatan prioritas
di bidang pembangunan kesehatan, yang dalam pelaksanaannya memerlukan
kolaborasi pusat dan daerah. SPM ini harus dimanfaatkan sebagai bahan advokasi
untuk mendukung perencanaan–penganggaran bidang kesehatan, terutama untuk
Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan di pusat dan daerah.
2. Program
Kefarmasian dan Alat Kesehatan berperan dalam mendukung Program Indonesia Sehat
dan penanganan 5 masalah prioritas bidang kesehatan tahun 2019, yaitu percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI)/ angka kematian neonatal
(AKN), penurunan stunting,
percepatan eliminasi tuberculosis (TBC),
pencegahan dan pengendalian Penyakit
Tidak Menular (PTM) serta peningkatan
cakupan dan mutu imunisasi dasar
lengkap melalui jaminan akses terhadap sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta berupaya mendorong perubahan paradigma menuju paradigma sehat.
3. Ditjen
Kefarmasian dan Alat Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinkes Provinsi
dan Dinkes Kabupaten/Kota mewujudkan jaminan akses terhadap sediaan farmasi dan
alat kesehatan, dan mendorong paradigma sehat, dalam pembangunan kesehatan
menuju Universal Health Coverage (UHC) diwujudkan melalui :
a. Jaminan
ketersediaan dan keterjangkauan obat dan vaksin yang berkualitas;
b. Berperan
dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam
penanggulangan penyakit tidak menular;
c. Melakukan
pelayanan kefarmasian yang bermutu, dan melakukan langkah-langkah spesifik
untuk memperkuat pengendalian resistensi anti mikroba;
d. Peningkatan
daya saing industri dan kepedulian penggunaan sediaan farmasi dan alat
kesehatan dalam negeri;
e. Peningkatan
mutu pelayanan publik di bidang sediaan farmasi dan alat kesehatan; serta
f. Penguatan
SDM dalam pengawasan alat kesehatan dan PKRT di daerah.
Dalam
menghadapi Revolusi Industri 4.0, Program Kefarmasian dan Alat Kesehatan perlu
meningkatkan pemanfaatan teknologi digital untuk menjamin akses sediaan farmasi
dan alat kesehatan bagi pembangunan kesehatan. Untuk itu, diperlukan penguatan
inovasi, komitmen, dan kolaborasi antara pusat dengan daerah dalam pelaksanaan
program dan komitmen.