Detail Artikel


  • 27 Maret 2023
  • 9.119
  • Artikel

Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia

Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada para dokter dan dokter gigi baru.  Program diselenggarakan secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Program Internship merupakan program yang wajib dilaksanakan oleh para dokter / dokter gigi baru berdasar ketentuan perundangan yang memwajikan kepada setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri mengikuti program Internsip.

Program Internsip sebagaimana dimaksud terdiri atas program Internsip dokter dan program Internsip dokter gigi. Program ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat memberikan (1) Pemahiran dan pemandirian dokter, (2) Penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter gigi, dan (3) Pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Persyaratan utama untuk setiap dokter atau dokter gigi yang akan mengikuti program Internsip adalah memiliki sertifikat kompetensi, memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) Internsip dan memiliki SIP (Surat Izin praktek) Internsip. Sertifikat kompetensi menjadi persyaratan untuk memperoleh STR Internsip, sementara STR Internsip merupakan persyaratan untuk memperoleh SIP Internsip. Setiap peserta program Internsip yang sudah mendapatkan penetapan sebagai peserta program Internsip berkewajiban memiliki SIP Internsip. SIP tersebut hanya berlaku selama melaksanakan program Internsip.

Setiap dokter dan dokter gigi baru yang akan mengikuti program ini diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan (Dirjen Nakes) melalui laman resmi Kementerian Kesehatan dengan melampirkan STR Internsip. Dirjen Nakes selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta. Hasil verifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri untuk penetapan peserta program Internsip. Pendaftaran dan penetapan peserta program Internsip ini dilaksanakan sesuai dengan periodesasi yang ditetapkan, dalam hal ini paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

Setiap peserta program Internsip akan didampingi oleh dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip di wahana. Jika wahana internship (Puskesmas) tidak memiliki dokter atau dokter gigi pendamping, pendampingan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi dari Puskesmas lain, atau rumah sakit, atau dokter atau dokter gigi yang ditunjuk oleh Dirjen Nakes. Para dokter atau dokter gigi pendamping tersebut sebelumnya akan mendapatkan pembekalan tugas dan fungsi dokter atau dokter gigi pendamping program Internsip dari fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi yang dislenggarakan oleh Kemenkes.

Program Internsip dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Untuk internship dokter dilaksanakan total selama 1(satu) tahun terdiri atas 6 (enam) bulan di Puskesmas dan 6 (enam) bulan di rumah sakit. Sementara untuk program Internsip dokter gigi dilaksanakan total selama 6 (enam) bulan terdiri atas 3 (tiga) bulan di Puskesmas dan 3 (tiga) bulan di rumah sakit. Jangka waktu program Internsip tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja.

Program Internsip dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai wahana program Internsip. Wahana program Internsip sebagaimana dimaksud meliputi rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat atau jejaring wahana pendidikan. Wahana-wahana yang dijadikan lokasi program Internsip akan dilakukan monitoring dan evaluasi, termasuk evaluasi sarana dan prasarana wahana. Monitoring sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan dengan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Setiap peserta program Internsip yang telah menyelesaikan program akan mendapatkan surat laporan pelaksanaan program Internsip dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat menjalani program Internsip. Surat laporan pelaksanaan program Internsip merupakan persyaratan untuk memperoleh Surat Tanda Selesai Internsip. Surat Tanda Selesai Internsip sendiri dikeluarkan oleh KIKI berkoordinasi dengan Dirjen Nakes.

Dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah melaksanakan program Internsip di luar negeri atau telah melaksanakan praktik kedokteran paling singkat 5 (lima) tahun di luar negeri, harus memperoleh pernyataan telah melaksanakan program Internsip atau pengakuan telah melaksanakan praktik kedokteran. Pelaksanaan program Internsip di luar negeri atau telah melaksanakan praktik kedokteran tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen lain yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang di negara yang bersangkutan.

KIKI menerbitkan surat pernyataan atas pelaksanaan Internsip atau surat pengakuan telah melaksanakan praktik kedokteran paling singkat 5 (lima) tahun diluar negeri berdasarkan pemeriksaan atas surat keterangan atau dokumen lain. Dokter dan dokter gigi warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah memperoleh surat pernyataan atau surat pengakuan tersebut dinyatakan telah mengikuti Internsip berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, Dalam hal ini penerbitan surat pernyataan atau surat pengakuan tersebut dikoordinasikan dengan Dirjen Nakes.

Peserta program Internsip wajib untuk : a. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, b. bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi, c. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan, d. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif, e. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika, dan f. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peserta program Internsip berhak untuk mendapatkan a. bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan, b. mendapat perlindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan, c. mendapat dokter atau dokter gigi pendamping, d. mendapat fasilitas tempat tinggal, dan e. mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan  bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian kesehatan. Komponen dan besaran bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang diberikan oleh Menkes tersebut Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan wahana program Internsip dapat memberikan insentif kepada peserta program Internsip sesuai kemampuan keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dan wahana program Internsip dapat memberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menkes, Mendikbudristek, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran Indonesia sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan tersebut Menkes, Mendikbudristek, Kadinkes Provinsi / kab/kota melibatkan KIKI, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, dan asosiasi perumahsakitan.

Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip, dan melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip.  Dalam hal ini Menkes dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada peserta program Internsip yang melanggar kewajiban. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif. Teguran lisan diberikan kepada peserta program Internsip sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam hal teguran lisan diabaikan, peserta program Internsip diberikan teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali. Dalam hal teguran tertulis diabaikan, Menteri dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif. Rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif disampaikan oleh Menteri kepada Konsil Kedokteran Indonesia. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, bagi wahana program Internsip yang melanggar Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai wahana program Internsip. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif  diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Dirjen Nakes.

 

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.385
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.746.681