Detail Berita


  • 02 April 2019
  • 813
  • Berita

Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2019

Acara ini merupakan persiapan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2019. Pada acara ini disampaikan hasil jawaban dari Komisi Informasi Pusat RI tentang permintaan data nilai keterbukaan informasi publik 2018. Pada penilaian keterbukaan informasi publik, nilai PPID utama pemerintah daerah DIY sebesar 53,18% yang berarti masuk dalam kategori kurang informatif. Untuk itu perlu diperhatikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai berikut:

  • Dikembangkannya aplikasi layanan PPID berbasis mobile (android, linux apple, dll)
  • Diumumkannya dalam portal PPID mengenai profil singkat dan visi misi PPID
  • Diumumkannya pada situs/portal PPID badan publik terkait tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
  • Diumumkan peraturan dan rancangan peraturan yang terkait keterbukaan informasi publik maupun peraturan yang dihasilkan oleh badan publik guna peningkatan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik
  • Dikembangkannya saluran media sosial khusus PPID yang terhubung dengan website resmi badan publik
  • Diumumkan struktur organisasi, profil pimpinan, laporan harta kekayaan pejabat negara, rencana kerja dan anggaran, laporan kinerja dan rencana pelaksaan program kerja
  • Diumumkan laporan keuangan yang telah diaudit, informasi tentang peraturan, keputusan dan atau kebijakan yang mengikat publik
  • Diumumkan informasi tentang tata cara penaduan penyalahgunaan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik
  • Disediakannya laporan kepuasan terhadap pelayanan informasi publik, peraturan/kebijakan/keputusan mengenai pelayanan informasi publik, informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, informasi kebijakan mengenai standar biaya perolehan informasi
  • Disediakan SOP mengenai pengelolaan permohonan informasi, pengelolaan keberatan atas informasi, penanganan sengketa informasi publik, penetapan dan pemutakhiran DIP, pengujian tentang konsekuensi, pendokumentasian informasi publik dan pendokumentasian informasi yang dikecualikan
  • Disediakan dokumen pendukung dalam penyusunan peratura/kebijakan, disediakan surat surat perjanjian dengan pihak ketiga mengenai pengadaan barang dan jasa, rencana strategis badan publik yang masih berlaku, SOP mengenai pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
  • Disediakan data statistik keuangan, informasi data perbendahataan atau inventaris barang milik negara

    Informasi selanjutnya bahwa monitoring Komisi informasi daerah DIY akan dimulai sekitar bulan Mei 2019 di tiap OPD dengan memulai mengisi kuisioner.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 18.362
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.132.485