Pengawasan Kualitas Air Minum Melalui E-Monev PKAM
Didalam
Universal Akses Menuju Suistenable Development Goals (SDGs) pada Goals 6
disebutkan bahwa “Menjamin ketersediaan dan manajemen air bersih serta sanitasi
yang berkelanjutan untuk semuaâ€. Secara akses diharapakan di akhir tahun 2030 dapat mencapai akses sanitasi dan hygiene yang
aman, merata, untuk semua, dan menghentikan buang air besar sembarangan (BABs)
dengan memberikan perhatian khusus pada wanita (tua dan muda). Sedangkan
secara kualitas diharapkan di akhir tahun 2030 dapat meningkatkan kualitas air dengan mengurangi
polusi, menghentikan pembuangan limbah, meminimalisasi produksi limbah
berbahaya, mengurangi air limbah yang tidak diolah, meningkatkan daur ulang
(recycle), dan penggunaan kembali (reuse) secara substansial.
Untuk
mencapai hal tersebut khususnya terkait kualitas air minum perlu upaya
pengawasan yang kontinyu oleh
pihak-pihak yang berkompeten dalam hal pengawasan kualitas air minum. Dalam hal
ini jajaran kesehatan mulai dari tingkat pusat hingga puskesmas mempunyai peran yang besar dalam pengawasan
kualitas air minum. Oleh karena itu perlu dukungan berupa kebijakan-kebijakan /
peraturan-peraturan, SDM maupun sarana untuk menunjang hal tersebut. Terkait pengawasan kualitas air minum mengacu
pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengawasan Kualitas Air Minum dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun
2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum Kualitas Air Minum. Selain hal tersebut
Kementrian Kesehatan juga sudah memfasilitasi sistem Monev Peningkatan Kualitas
Air Minum (PKAM) berbasis website yaitu www.kesling.kesmas.kemkes.go.id/pkam.
Data
dalam sistem monev PKAM berbasis web
akan digunakan sebagai salah satu indikator capaian kinerja pemerintah
daerah yang dituangkan dalam Daerah Dalam Angka (DDA). DDA sendiri merupakan publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS)
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun kabupaten yang merupakan profil kinerja
daerah mulai dari kecamatan, kabupaten/kota sampai propinsi. DDA digunakan
sebagai sarana untuk menyediakan data statistik yang dapat menggambarkan
kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah dilakukan di daerah. Data-data
tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dari hasil pembangunan oleh
berbagai pihak baik pemerintah pusat/daerah, swasta maupun masyarakat sehingga
tidak hanya dapat diidentifikasi tingkat pembangunan yang telah dilakukan
tetapi juga peluang dan kendala ke depan sebagai bahan perencaan pembangunan.
Mengingat pentingnya peningkatan kebutuhan untuk akses
dan kualitas air minum maka pemerintah DIY melakukan upaya melalui Orientasi
PKAM yang dilaksanakan di Hotel Pesona Tugu tanggal 30, 31 Juli, 1 Agustus
2018. Dalam orientasi tersebut narasumber dari Kementrian Kesehatan, BPS DIY,
Dinkes Kabupaten dan Dinkes DIY. Sasaran orientasi dari Dinas Kesehatan dan
tenaga kesehatan lingkungan dari Puskesmas akan membuka peluang untuk
mempelajari dan membagi proses peningkatan kapasitas dalam pengawasan kualitas
air minum yang meliputi kebijakan, teknis pengawasan dan pelaporan melalui
system berbasis website untuk pengumpulan data, memasukkan data dan alur dari
pengawasan kualitas air minum. Dengan Bimtek tersebut diharapkan dapat meningkatan
capaian kualitas air minum di DIY dan meningkatnya jumlah akses data dalam sistem E-Monev PKAM sehingga dapat
mensuport untuk peningkatan capaian kinerja Daerah Dalam Angka.