Detail Info Kegiatan


  • 22 September 2023
  • 677
  • Info Kegiatan

Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji

Dalam PMK No 2 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan  Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan disebutkan  bahwa upaya penyehatan lingkungan mencakup penyehatan air, penyehatan udara, penyehatan media tanah, penyehatan pangan. Penyehatan pangan meliputi pengawasan, perlindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang di khususkan pada pangan olahan siap saji.  

Setiap produsen/penyedia/penyelenggara pangan olahan siap saji atau disebut TPP dlharuskan untuk memiliki Sertifikat  Laik Hlgiene Sanitasi (SLHS) atau label. Untuk rnendapatkan SLHS, TPP mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk TPP yang tidak diwajibkan dalam ketentuan OSS, antara lain TPP milik pemerlntah pusat seperti jasa boga di lembaga pemasyarakatan rumah tahanan, badan atau balai diklat, TPP milik pemerintah daerah seperti jasa boga di rumah sakit umum daerah, TPP milik TNI sepertl jasa boga di rumah sakit TNI, dan TPP milik POLRI sepertl jasa boga di rumah sakit POLRI yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum atau Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLU/BLUD) dan TPP milik  pesantren, maka SLHS tidak diajukan melalui OSS, tetapi dapat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau Instansi  yang ditunjuk pemerintah daerah untuk TPP dl wilayah, atau instansi kekarantinaan kesehatan di pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN setempat untuk TPP di pelabuhan, bandar, udara, dan PLBDN.  Pengawasan pengelolaan pangan meliputi  4 (ernpat) aspek yang harus  memenuhi syarat yaitu tempat/bangunan, peralatan, penjamah Pangan, maupun Pangan. Pengawasan dilakukan oleh pengelola, penyelenggara atau penanggung Jawab dengan menggunakan form Inspeksi Kesehatan Llngkungan (IKL) sesuai dengan jenls TPP. Pengawasan internal dilakukan 2 dua kali setahun untuk semua jenis TPP.

Jasa Boga di rumah sakit baik di rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta wajib melakukan upaya pengamanan tempat pengolahan pangan dan memenuhi Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS).  Sentra pangan jajanan/kantin atau usaha sejenis masuk dalam KBLI 56109 restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya. Sesuai PMK No. PMK RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan SLHS bertujuan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji.

Indikator Kinerja Program Penyehatan Lingkungan yaitu Persentase kabupaten/kota yang memenuhi kualitas kesehatan lingkungan. Salah satu Indikator kualitas kesehatan lingkungan yang harus terpenuhi yaitu Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi standar dengan target 50 %.  Pertemuan Penyuluhan Keamanan Pangan Siap Saji bagi pengelola kantin di RS. Diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas peserta yang berdampak pada peningkatan keamanan pangan siap saji yang dikelolanya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan peserta (Pengelola Kantin RS) dalam upaya Pengelolaan Keamanan Pangan di RS. Penyuluhan Kemanan Pangan Siap Saji dilaksanakan pada hari/tanggal  18-19  September 2023 di Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) DIY Jalan Kyai Mojo 70 Yogyakarta 55243. Nara Sumber Dan Fasilitator pertemuan ini dari Kemenkes RI, BBTKL PP DIY dan Dinas Kesehatan DIY

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 17.250
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.110.068