Peningkatan Kemampuan SDM Dalam Monitoring Perizinan Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian
PERTEMUAN PENINGKATAN KEMAMPUAN SDM DALAM MELAKUKAN MONITORING PERIZINAN SARANA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN
A
Data sarana produksi dan distribusi kefarmasian tahun 2017 di DIY menunjukkan terdapat 25 sarana produksi obat tradisional (UKOT), 13 sarana produksi kosmetik dan 45 PBF. Beberapa sarana produksi obat tradisional masih belum melakukan pembaharuan ijin dari IKOT menjadi UKOT, kewajiban pelaporan dan penggantian penanggungjawab sesuai dengan Permenkes No 006 tahun 2012..
Beberapa sarana produksi kosmetik di DIY masih merupakan industri yang masuk kategori UMKM sehingga belum memenuhi ketentuan tentang ijin produksi kosmetik, dan memenuhi kewajiban melaporkan jika terjadi pergantian penanggungjawab teknis dan masih ditemukan beberapa sarana distribusi obat yang belum melaksanakan kewajiban E Report PBF ke Dinas Kesehatan DIY
- Meningkatkan kemampuan SDM dalam monitoring perizinan sarana produksi dan distribusi kefarmasian
- Meningkatkan kemampuan SDM dalam monitoring perizinan sarana produksi obat tradisional di wilayahnya
- Meningkatkan kemampuan SDM dalam monitoring perzinan sarana produksi kosmetik di wilayahnya
- Meningkatkan kemampuan SDM dalam monitoring perizinan sarana distribusi obat di wilayahnya
C. Dasar Hukum
1. Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Permenkes Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional
3. Permenkes Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
4. Permenkes No 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Ijin Produksi Kosmetika
5. Permenkes No 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notofikasi Kosmetika
6. Permenkes Nom0r 1148/Menkes/Per/VII/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
Pertemuan Peningkatan Kemampuan SDM Dalam Monitoring Perizinan Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasianpada tanggal 21 & 22 Mei 2018 dilaksanakan di Hotel Santika Jl Jendral Sudirman No 9 Yoguakarta
Peserta Pertemuan Peningkatan Kemampuan SDM Dalam Monitoring Perizinan Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian Tahun 2018 adalah :
- 8 orang Pejabat Pengelola Kefarmasian Dinas Kesehatan DIY dan Kab/Kota
- 6 orang Pejabat Pengelola Pengelola Program Perijinan Sarana Kefarmasian di Dinas Kesehatan DIY dan Kab/Kota
- 5 orang Pejabat Pengelola Pengelola Higiene Sanitasi Sarana Kefarmasian di Dinas Kesehatan Kab/Kota
- 6 orang Pejabat Pengelola Perijinan Sarana Kefarmasian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu DIY dan Kab/Kota
Narasumber kegiatan Peserta Pertemuan Peningkatan Kemampuan SDM Dalam Monitoring Perizinan Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian adalah Ditjen Faralkes Kemenkes RI, BBPOM di Yogyakarta, KP2TSP DIY, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul, Praktisi di Bidang Pelayanan Publik dan Dinas Kesehatan DIY