Peningkatan Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Vaksin
Peningkatan
Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Vaksin
Pemerintah
sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 189/MENKES/III/2006 tentang Kebijakan Obat Nasional (KONAS) mempunyai
kewajiban untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan obat terutama obat esensial di pelayanan
kesehatan. Untuk mencapai tujuan tersebut pengelolaan obat di fasilitas
kesehatan harus dilakukan dengan efektif dan efesien agar obat yang dibutuhkan
dapat tersedia dengan jumlah dan jenis yang sesuai.
Kebijakan
Obat Nasional (KONAS) Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa keberadaan Gudang
Farmasi Kabupaten/Kota diubah namanya menjadi Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
(IFK). Kebijakan tersebut bersinergi dan mendukung langsung peningkatan
kapasitas institusi pengelola obat Kabupaten/Kota. Disamping itu, terbitnya kebijakan mengenai
pengelolaan obat terpadu memberikan stimulasi kepada para stakeholder termasuk pengelola program dan pengelola obat untuk
melakukan manajemen pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan yang baik dan
benar. Peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan vaksin dibutuhkan agar
kualitas dan mutu vaksin tetap terjamin.
Peningkatan kapasitas SDM di puskesmas dan Instalasi Farmasi
Kab/Kota serta Provinsi terkait pengelolaan vaksin.
Peserta Peningkatan Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Vaksin berjumlah 130
orang terdiri dari :
a.
Dinas Kesehatan DIY
b.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di DIY
c.
Puskesmas di DIY
Narasumber Peningkatan Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Vaksin terdiri
dari :
a.
Direktorat Tata
Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
b.
Biofarma
c.
Balai Besar POM
Yogyakarta
d.
Dinas Kesehatan
DIY
Pertemuan Peningkatan
Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Vaksin dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2019 tempat :
Hotel Grand Tjokro Jalan Affandi No.37, Karang Gayam,
Caturtunggal, Depok, Sleman.