PENILAIAN/VISITASI WAHANA PIDI (Program Internsip Dokter Indonesia) DI DIY tahun 2021
Daerah Istimewa Yogyakarta berencana untuk menambah wahana pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia. Hal ini mengingat semakin meningkatnya kebutuhan wahana sebagai tempat pemahiran dan pemandirian dokter baru untuk menjadi dokter yang profesional.
Program Internsip Dokter Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 2010, dan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta program tersebut sudah dilaksanakan pada tahun 2011. Adapun Program Internsip adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun (UU Pendidikan Dokter no 20/2013, penjelasan pasal 7 ayat 7)
Tujuan program ini adalah meningkatkan kinerja outcome profesi lulusan dokter, pemahiran, pemandirian (dengan kata lain, memberi kesempatan dokter baru lulus, untuk melakukan praktik Kedokteran dengan pendampingan, sesuai SKDI/Standar Kompetensi Dokter Indonesia) untuk menjadikan sosok Dokter yang Profesional
Konsep awal Program Internsip Dokter adalah bertujuan untuk pemahiran dan pemandirian bagi Dokter Lulusan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dengan memperhatikan berbagai perkembangan kebijakan, maka dipandang perlu program tersebut untuk berperan bagi Pendayagunaan Tenaga dalam pemenuhan tenaga layanan kedokteran di Puskesmas.
Komponen PIDI sendiri terdiri dari 1. PROGRAM KEGIATAN : BUKU PEDOMAN dan TARGET KINERJA, 2. PESERTA dan DOKTER PENDAMPING,3. AKREDITASI WAHANA (Rumah Sakit – Puskesmas)
Wahana Program Internsip Dokter adalah fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, dan Puskesmas) yang digunakan untuk kegiatan praktik dokter internsip dan telah memenuhi persyaratan/kriteria sebagai tempat pelaksanaaan Program Internsip Dokter, yang telah ditentukan oleh KIDI (Komite Internsip Dokter Indonesia) Pusat. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dimaksud adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Akreditasi/penilaian wahana internsip bertujuan untuk menjamin mutu wahana tempat pelaksanaan Internsip Dokter Indonesia, dengan menggunakan pedoman/acuan agar terjamin objektifitasnya, untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sehingga diharapkan dapat mengendalikan Luaran Peserta Internsip Dokter Indonesia.
Penilaian Kelayakan Wahana Internsip, dilaksanakan berdasarkan suatu kriteria yang disusun antara KIDI dengan para Pemangku Kepentingan terkait, yang akan menilai kesiapan dan kemampuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk digunakan sebagai Wahana Internsip. Setiap Wahana melaksanakan penilaian sendiri (swanilai), dan kemudian dikonfirmasi oleh KIDI Propinsi. Hasil penilaian kemudian akan divisitasi dan direkomendasikan kepada KIDI Pusat untuk dimintakan ijinnya ke Kementerian Kesehatan.
Kriteria Wahana internsip Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menjadi Wahana Internsip adalah :
1. Rumah Sakit Kelas C dan D, yang memberikan pelayanan Kedokteran Primer secara kompre- -hensif (pelayanan kuratif juga kegiatan promotif ,& preventif) dan Unit Gawat Darurat
2. Puskesmas dengan atau tanpa perawatan
Kriteria Penilaian Kelayakan Wahana Internsip meliputi :
1. Memberikan pelayanan kedokteran primer yang komprehensif, tidak saja pelayanan kuratif tetapi juga meliputi pelayanan promotif, preventif dan bila mungkin rehabilitatif. Wahana tersebut dapat berupa bagian dari Rumah Sakit, puskesmas, maupun klinik yang melaksanakan pelayanan kedokteran primer secara komprehensif
2.Mempunyai komitmen tinggi dalam pelaksanaan Internsip Dokter secara konsekuen, antara lain dinilai dari aktifitas akademik/ profesi yang sudah ada dan menyediakan infrastruktur maupun sarana prasarana untuk kegiatan Internsip.
3. Mempunyai jumlah pasien dan kasus yang mencukupi dengan distribusi usia sesuai dengan buku Log Internsip.
4. Mempunyai jumlah pasien dan variasi kasus yang cukup.
5.Mempunyai jam pelayanan yang memadai
6. Mempunyai unit gawat darurat.
7. Mempunyai manajemen fasilitas Pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku
8. Wahana Internsip mempunyai ijin sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk saat ini jumlah wahana PIDI DIY yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan di DIY sebanyak 18 Rumah Sakit beserta puskesmas pasangannya. Dan pada tanggal 7-9 September 2021 dijadwalkan oleh kementerian kesehatan/BPPSDMK dilakukan visitasi penilaian kepada 6 Rumah Sakit beserta pasangannya. Adapun jadwal visitasi sebagai berikut :
Tanggal 07 September 2021
- RS Charistas Hospital, Klepu Sleman dan Puskesmas Seyegan, Puskesmas Gamping I
- RS Mitra Paramedika, Sleman dan Puskesmas Ngemplak I, Puskesmas Ngemplak II
- RS Santa Elisabeth, Bantul dan Puskesmas Pundong, Puskesmas Pajangan
Tanggal 08 September 2021
- RS Kharisma Paramedika, Kulon Progo dan Puskesmas Samigaluh I, Puskesmas Samigaluh II, Puskesmas Nanggulan
- RS Panti Rahayu, Gunungkidul dan Puskesmas Ponjong, Puskesmas Tanjungsari, Puskesmas Karangmojo I, Puskesmas Karangmojo II
- RS PKU Muhammadiyah, Gunungkidul dan Puskesmas Wonosari I, Puskesmas Nglipar I
Hasil visitasi akan berupa laporan dengan kesimpulan layak atau tidak layak menjadi rekomendasi untuk KIDI Pusat mengambil keputusan. Kesimpulan ini harus berdasarkan kepada analisis yang transparan, adil, nyata, sesuai dan dapat dipertanggung jawabkan. Hasil penilaian akan dikeluarkan oleh KIDI Pusat, dan diberitahukan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Wahana yang telah memperoleh ijin dapat langsung dimanfaatkan untuk Internsip Dokter Indonesia.