Detail Artikel


  • 21 Februari 2024
  • 363
  • Artikel

Pengawasan Kualitas Air Minum Berbasis Resiko

Di dalam Sustainable Development Goals (SDGs) )  Goal 6 terkait air bersih dan sanitasi. Goal tersebut untuk menjamin kertersediaan air bersih serta pengelolaan air bersih dan sanitasi berkelanjutnya.  Target indikator Goal 6.1 yaitu pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. Air minum aman mencakup kualitas yang memenuhi syarat kesehatan sesuai peraturan yang berlaku, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan.

Mengapa harus air minum aman:

  • Sebesar 58% kejadian diare dapat dikaitkan dengan buruknya akses air minum (34%), sanitasi (19%), dan higiene yang buruk (20%).
  • Sebesar 15% kejadian stunting disebabkan karena diare yang berkelanjutan  buruknya akses air minum, sanitasi, dan higiene berkontribusi sebesar 15% terhadap malnutrisi anak
  • Intervensi dengan meningkatkan akses air minum, sanitasi, dan higiene yang layak dapat secara efektif mengurangi tingkat kematian akibat diare (masing-masing sebesar 45%, 28%, dan 23%) (Freeman et al, 2014; Wolf et al, 2014)

(Sumber: Preventing Disease Through Healthy Environtments, WHO (2016)

Pengawasan kualitas air minum yang berbasis risiko yang dilakukan terhadap SPAM JP dan BJP komunal yang ada di Indonesia. Tenaga sanitasi lingkungan mengumpulkan data-data wilayah RW untuk menentukan sasaran prioritas yang akan diawasi.  Dari data tersebut dilakukan penghitungan tingkat resiko masing-masing wilayah RW  untuk menentukan skala prioritas pengawasan. Dari hasil penghitungan tingkat resiko tersebut wilayah akan di kelompokan menjadi 3 tingkat resiko:

  1. Wilayah RW dengan tingkat risiko tinggi atau skala prioritas pengawasan tinggi (pengawasan dilakukan 1 kali per tahun)
  2. Wilayah RW dengan tingkat risiko sedang atau skala prioritas pengawasan sedang (pengawasan dilakukan 1 kali per 2 tahun)
  3. Wilayah RW dengan tingkat risiko rendah atau skala prioritas pengawasan rendah (pengawasan dilakukan 1 kali per 3 tahun)

Tenaga Sanitasi Lingkungan akan melakukan pengawasan pada RW sesuai dengan waktu pengawasan berdasarkan tingkat risiko yang teridentifikasi dan hubungi ketua RW, RT dan atau operator SAM untuk jadwal pengawasan. Berdasarkan informasi yang sudah  diperoleh sebelumnya, kemudian dicek apakah SPAM BJP komunal yang ada pada area RW tersebut sudah terlindungi dengan baik atau belum (contoh: sumur sudah diberi penutup, mata air diberikan struktur pelindung, dan lainnya).

  1. Jika terdapat SPAM BJP komunal yang tidak terlindungi, maka prioritaskan pengawasan pada jenis ini. Dan jika terdapat > 1 SPAM BJP komunal yang tidak terlindungi, maka pilih yang memiliki jumlah pengguna paling banyak, khususnya pengguna rentan seperti balita dan lansia.
  2. Tetapi, jika semua SPAM BJP komunal sudah terlindungi dan jumlahnya lebih dari satu, maka pilih yang memiliki jumlah pengguna paling banyak, khususnya pengguna rentan seperti balita dan lansia.

Pemeriksaan dokumen-dokumen pengawasan internal dalam satu tahun terakhir juga perlu dilakukan yang mencakup hasil IKL, Uji kualitas air minum dan dokumen RPAM. Kemudian hasil tersebut diverifikasi ulang dengan melakukan IKL langsung.  Apabila skor dari IKL tidak ditemukan (nilai 0) faktor resiko maka dilanjutkan uji laboratorium. Kemudian dihitung skor rasio hasil pengawasan E Colli dengan Skor Resiko IKL untuk menentukan tingkat resiko.

  1. Risiko Rendah (lakukan edukasi kepada operator dan tindak lanjuti perbaikan di 1 tahun berikutnya)
  2. Risiko Sedang (lakukan edukasi kepada operator dan tindak lanjuti perbaikan di 6 bulan berikutnya)
  3. Risiko Tinggi (lakukan edukasi kepada operator dan tindak lanjuti perbaikan di 3 bulan berikutnya)
  4. Risiko Sangat Tinggi (lakukan edukasi kepada operator dan tindak lanjuti perbaikan di 1 bulan berikutnya)

Apabila hasil IKL ditemukan resiko maka tidak perlu dilakukan uji laboratorium. Tetapi dilaporkan kepada pengelola SPAM untuk menindaklanjuti hasil IKL dan melakukan perbaikan atas resiko atau ketidak sesuaian yang ditemukan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 12.340
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.105.158