Detail Artikel


  • 27 Maret 2023
  • 2.175
  • Artikel

Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) Elektronik Tenaga Teknis Kefarmasian dan Entomolog Kesehatan

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah melalui konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan Pasal 1 menyebutkan, yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Surat tanda registrasi adalah suatu hal yang menjadi kewajiban bagi seorang tenaga kesehatan. Kegiatan layanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki STR. Surat ini menunjukkan bahwasanya tenaga kesehatan yang memilikinya adalah seorang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi. STR diterbitkan oleh Konsil yang terus dikembangkan kualitas layanannya secara berkelanjutan.

Perkembangan teknologi digital yang berkembangs angat pesat saat ini telah mendorong kemudahan dalam berbagai transaksi dan berbagai pengurusan administrasi. Menjadi sebuah target dalam meningkatkan kualitas, maka teknologi informasi akhirnya telah dikembangkan menjadi platform   layanan dalam STR. Konsil Tenaga Kesehatan telah cukup lama mengembangkan platform digital ini untuk pelayanan E-STR dan terus dilakukan pengembangan untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan layanan. Terakhir, telah diterbitkan Surat Edaran Konsil Kesehatan Indonesia tentang penerbitan STR Teknis Kefarmasian Elektronik dan STR Entomolog Kesehatan Elektronik.

Surat Edaran tersebut didasari oleh keingingan untuk mewujudkan Tenaga Kesehatan teregistrasi elektronik secara nasional. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui Konsil Kefarmasian dan Konsil Kesehatan Lingkungan bersama dengan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia selanjutnya telah menyusun dan telah menyiapkan proses penerbitan e-STR TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian) dan e-STR Entomolog Kesehatan. Beberapa catatan disampaikan dalam surat edaran tersebut meliputi :

  1. Mulai tanggal 16 Maret 2023, para Tenaga Teknis Kefarmasian dan para Entomolog Kesehatan dapat melakukan pengajuan registrasi e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.
  2. Masa berlaku e-STR sejak tanggal penandatanganan elekronik sampai dengan 5 tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir.
  3. STR yang telah memiliki QR Code atau telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir. Untuk mengecek keabsahan data e-STR dapat dilakukan dengan scan QR code STR yang akan terhubung dengan alamat ktki.kemkes.go.id/registrasi.
  4. Alur dan Persyaratan registrasi e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan sebagai berikut :

a. Alur Registrasi STR 

b. Persyaratan Registrasi Baru e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)

- Pas foto 4x6, latar belakang merah

- KTP

- Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir

- Ijazah pendidikan untuk lulusan di bawah 2013

- Sertifikat kompetensi/profesi

- Surat sumpah profesi

- Surat pernyataan patuh pada etika profesi

c. Persyaratan Registrasi Ulang e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)

- Pas foto 4x6, latar belakang merah

- STR TTK lama

- Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir

- Ijazah pendidikan

- Sertifikat kompetensi

- Surat rekomendasi Organisasi Profesi

- Surat sumpah profesi

d. Persyaratan Registrasi Baru e-STR Entomolog Kesehatan

- Pas foto 4x6, latar belakang merah

- KTP dan KTA

- Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir

- Ijazah pendidikan untuk lulusan di bawah 2013

- Sertifikat kompetensi/profesi, jik belum memiliki serkom dapat mengunggah transkrip nilai

- Surat sumpah profesi

- Surat pernyataan patuh pada etika profesi

e. Persyaratan Registrasi Ulang (Alih Profesi) e-STR Entomolog Kesehatan

- Pas foto 4x6, latar belakang merah

- STR lama dan surat pernyataan alih profesi

- KTP dan KTA

- Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir

- Ijazah pendidikan untuk lulusan di bawah 2013

- Sertifikat kompetensi/profesi, jika belum memiliki serkom dapat mengunggah transkrip nilai

- Surat sumpah profesi

- Surat pernyataan patuh pada etika profesi

Demikian artikel terkait Surat Edaran Konsil Kesehatan Indonesia disampaikan,s emoga bermanfaat

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.558
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.746.854