Detail Artikel


  • 04 April 2024
  • 150
  • Artikel

Pembinaan Dan Pengawasan Makanan Ta’jil Tahun 1445 H/2024 M (1)

Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) merupakan sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan dan mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial.   Di dalam Permenkes No 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan disebutkan bahwa upaya penyehatan pangan meliputi pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi yang dikhususkan pada Pangan Olahan Siap Saji. Pengawasan kualitas Higiene dan Sanitasi Pangan  dilakukan melalui:

a. Surveilans;

b. Uji laboratorium;

c. Analisis risiko; dan/atau

d. Rekomendasi tindak lanjut. 

Pada saat bulan Ramadhan seluruh umat muslim di seluruh dunia termasuk di Indonesia melaksanakan ibadah puasa (saum) dan memperingati wahyu pertama yang turun kepada Nabi Muhammad menurut keyakinan umat Muslim. Sebagai negara dengan penduduk  muslim terbesar di dunia berbagai acara dan kegiatan dilakukan untuk memperingati bulan ramadhan. Salah satu hal yang cukup menarik yaitu budaya masyarakat dalam mempersiapkan makanan untuk berbuka puasa. Berbagai lapisan masyarakat memanfaatkan moment ramadhan untuk berjualan ataupun untuk sekedar hunting makanan ataupun makanan jajanan untuk berbuka puasa saat sore hari. Makanan jajanan untuk melengkapi saat berbuka puasa biasa disebut Ta’jil. Berdasarkan KBBI  takjil berarti mempercepat (buka puasa). Hal ini sesuai dengan akar katanya dalam Bahasa Arab, yakni ajila atau menyegerakan. Jadi maksud Ta'jil/Takjil adalah penyegeraan membatalkan puasa dengan makanan pembuka.

Mengingat banyaknya peredaran makanan siap saji saat bulan Ramadhan tentunya membawa fenomena tersendiri. Selain mempunyai dampak ekonomi bagi para penjual Ta’jil juga berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat. Salah satu resiko terhadap kesehatan yaitu potensi penyebaran penyakit melalui makanan Ta’jil apabila dalam proses pengolahan makanan Tak’jil tidak memenuhi syarat olahan pangan siap saji.  Berdasarkan data kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang tercatat di Kementerian Kesehatan tahun 2023 sebanyak 120 kejadian dengan jumlah kasus keracunan sebanyak 5.798 orang dengan jumlah kematian sebanyak 16 orang (CFR = 0,27%). Melihat jumlah kasus keracunan pangan tersebut maka kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK), Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BLKM), serta Puskesmas melakukan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan khususnya pangan ta’jil.

Berdasarkan hal tersebut Kementerian Kesehatan RI melalui surat Direktur Penyehatan Lingkungan No. KL.02/C.VI/407/2024 tanggal  3 Maret 2024  Tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Ta’jil Pada Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menghimbau agar Dinas Kesehatan dan Puskesmas seluruh Indonesia untuk melakukan Pembinaan Dan Pengawasan kemananan makanan Takjil.

1. Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Balai Kekarantinaan Kesehatan, Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Puskesmas bersama sektor terkait untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan terhadap produk pangan siap saji yang berada di titik-titik area penjualan pangan ta’jil di wilayah kerjanya masing-masing;

2. Memberikan edukasi kepada pengelola/pelaku usaha Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), penjamah pangan siap saji yang berada di di titik titik area penjualan pangan ta’jil melalui penyuluhan atas potensi risiko kesehatan dari pangan siap saji yang tidak aman;

3. Tim pengawas keamanan pangan melakukan pemeriksaan sampel pangan di beberapa titik penjual pangan ta’jil yang dicurigai paling berpotensi berisiko terjadinya keracunan pangan sebagai uji petik melalui laboratorium setempat;

4. Jika terjadi KLB keracunan pangan petugas kesehatan secara terpadu segera mengambil tindakan penanggulangan KLB yang diakibatkan faktor risiko lingkungan yang tidak memenuhi syarat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan;

5. Petugas tenaga kesehatan memberikan tanda/label pembinaan dan pengawasan higyene sanitasi pangan pada pedagang pangan ta’jil sebagai TPP yang sudah dibina dan memenuhi persyaratan;

6. Petugas kesehatan memberikan himbauan kepada pedagang pangan ta’jil bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M, antara lain sebagai berikut:

- Lokasi penjualan pangan ta’jil dalam kondisi lingkungan yang bersih dan teratur serta tidak dekat dengan limbah yang berpotensi terjadinya pencemaran, misalnya dekat dengan tumpukan sampah, limbah cair;

- Bahan pangan siap saji ta’jil diolah dengan benar (pangan ta’jil masih baru), atau tidak menjual pangan ta’jil yang sudah lebih dari 4 (empat) jam;

- Bahan pangan siap saji ta’jil yang dijual tidak menggunakan bahan tambahan yang tidak direkomendasikan, misalnya pewarna, pengawet

- Pangan siap saji ta’jil yang di jual ke konsumen dalam kondisi hygienis, tertutup agar terhindar dari kontaminasi debu, serangga, asap kendaraan, droplet (saat berbicara, bersin, batuk, keringat) dan lain – lain;

- Wadah atau tempat pangan siap saji ta’jil yang di jual ke konsumen pada kondisi bersih hygienis;

- Jika ada proses pencucian alat/wadah makan/minum seperti piring, gelas, sendok dan lainnya agar menggunakan air bersih yang mengalir dan memenuhi syarat kesehatan dan juga dilengkapi dengan detergen/sabun saat proses pencucian;

- Tersedianya sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesuai standar (tersedianya air

Menyikapi hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul  dan Kota Yogyakarta meneruskan himbauan dengan:

KABUPATEN  BANTUL

1. Membuat surat terkait pembinaan dan pengawasan keamanan Pangan Ta'jil pada bulan Ramadhan 1445 H dari Kemenkes kepada 27 Puskesmas sekabupaten Bantul.

2. Dinas Kesehatan seksi Farmakin bekerjasama dengan Balai POM melaksanakan Uji petik pembinaan , pengawasan dan pengambilan sampling makanan pada tanggal 20 maret 2024 dan 2 April 2024

3. Dinas Kesehatan seksi Survim PL bekerjasama dengan Seksi pemberdayaan Promosi dan tata kelola Kesmas membuat edaran tentang Kemanan Pangan di share di medsos Instagram Dinas Kesehatan Bantul.

4. Tenaga Sanitasi Lingkungan (TSL) Puskesmas se kab. Bantul  melakukan pendataan di titik2 sentra Ta'jil

5. TSL Puskesmas se kab. Bantul  melakukan pembinaan dan pengawasan ke pembuat Ta'jil dan pedagang Ta'jil di wilayah kerja masing-masing

6. TSL Puskesmas melakukan sosialisasi tentang keamanan pangan Siap Saji terkait menu Ta'jil di pertemuan kader/PKK

7. TSL Puskesmas Sewon 2 bekerjasama dengan kader Desa aman Pangan kalurahan Panggungharjo melakukan pembinaan, pengawasan dan uji sampel kualitas makanan dengan test kit.

8. Membuat media promosi penyuluhan keamanan pangan yang di share di medsos Puskesmas masing-masing

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.275
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.169.411