Detail Berita


  • 23 April 2019
  • 2.040
  • Berita

Pembekalan Tenaga Kefarmasian dalam Melaksanakan Pelayanan Kefarmasian Sesuai Standar dan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas.

Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan sistem pelayanan kesehatan Puskesmas  yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Apoteker khususnya yang bekerja di Puskesmas  dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk tuntutan hukum.

Selain itu, meluasnya resistensi antimikroba juga menjadi tantangan tersendiri bagi apoteker di Puskesmas, mengingat tingginya peresepan antibiotik di Puskesmas yang seharusnya dapat dikendalikan dengan penerapan Penggunaan Obat Rasional. Oleh karena itu, penggunaan obat rasional di Puskesmas menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang sesuai standar. Perkembangan di atas dapat menjadi peluang sekaligus merupakan tantangan bagi Apoteker untuk maju meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan Pelayanan Kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik.

Pada tahun 2019 diharapkan Puskesmas yang melaksanakan Pelayanan Kefarmasian sesuai standar adalah 60% dari puskesmas seluruh Indonesia dan Persentase Kabupaten/Kota Yang Menerapkan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas sebesar 40%. Untuk mencapai Pelayanan Kefarmasian sesuai standar dan untuk mencapai target Kabupaten/Kota Yang Menerapkan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas maka Direktorat Pelayanan Kefarmasian akan melaksanakan kegiatan Pembekalan Tenaga Kefarmasian dalam Melaksanakan Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar dan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas.

Dengan Pembekalan Tenaga Kefarmasian dalam Melaksanakan Pelayanan Kefarmasian sesuai Standar dan Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas diharapkan dapat diketahui sejauh mana keberhasilan penerapan standar pelayanan kefarmasian baik itu pengelolaan obat dan BMHP serta pelayanan farmasi klinik, termasuk kendala kendala dalam penerapan aktifitas pelayanan.

1)         Pengumpulan Data Indikator Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dan Rumah Sakit dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi  dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

2)         Pembekalan

a)     Narasumber yang terdiri dari :

1.      Dit. Pelayanan Kefarmasian,

2.      Dinas Kesehatan Provinsi

3.      AoC/Apoteker di Puskesmas

 Jumlah peserta          : 135 orang terdiri dari  Tenaga Kefarmasian Di Puskesmas, Dinkes Provinsi dan kabupaten/Kota, serta Organisasi Profesi IAI.   Penanggungjawab kegiatan adalah Dinas Kesehatan DIY. Pertemuan dilaksanakan pada tanggal   22 - 23 April 2019 di  Hotel Grand Inna Malioboro   Jl. Malioboro No.60 Yogyakarta        telp 0274-566353

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 24.412
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.279.271