Detail Artikel


  • 16 September 2020
  • 1.341
  • Artikel

Patuhi Protokol Kesehatan atau Sanksi Menanti Anda

Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada permasalahan besar terkait munculnya penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh Coronavirus. Penyakit yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini, saat ini sudah memasuki Indonesia. Kasus pertama dilaporkan pada tanggal 2 Maret 2020. Hingga tanggal 6 Mei 2020, tercatat sebanyak 12.071 orang terkonfirmasi positif dan sebanyak 872 orang meninggal akibat penyakit ini.

Persebaran infeksi Coronavirus yang menjangkau di hampir semua negara, membuat WHO menetapkan Coronavirus sebagai pandemi global pada tanggal 12 Maret 2020. Selain menjadi permasalahan kesehatan, Covid-19 juga berdampak luas terhadap perekonomian negara dan dunia karena banyak sektor perekonomian yang terhenti.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengendalikan perluasan. Di Indonesia, pada tanggal 13 April 2020 dibentuk satuan tugas percepatan penanganan Covid-19, yang diketuai oleh Doni Monardo yang juga menjabat sebagai kepala BNPB. Pada tanggal 14 Maret 2020, Pemerintah Indonesia menyatakan Covid-19 sebagai pandemi nasional. Kasus terus meluas dan meningkat, tak terkecuali di DIY. Kasus Covid-19 di DIY bisa dikatakan dalam tahap cukup mengkhawatirkan. Hingga hari Selasa, 1 September 2020, tercatat sebanyak 11575 suspect Covid-19, 1445 konfirm, dan 39 orang meninggal karena Covid-19.

Sejak skenario new normal atau adaptasi kebiasaan baru, protokol kesehatan adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan diterapkan oleh masyarakat, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Berbagai protokol telah disusun pemerintah, baik protokol yang bersifat umum maupun protokol yang bersifat khusus. Meskipun penerapan protokol kesehatan sangat penting dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, namun masih saja banyak masyarakat yang mengabaikan dengan berbagai alasan. Atas dasar kondisi tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Peraturan Gubrenur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pergub yang ditetapkan tanggal 4 September 2020 ini juga menrupakan tindak lanjut Instruksi   Presiden Nomor  6  Tahun  2020  tentang  Peningkatan  Disiplin  dan Penegakan  Hukum  Protokol  Kesehatan  Dalam  Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019dan Instruksi Menteri   Dalam   Negeri   Nomor   4   Tahun   2020   tentang Pedoman   Teknis   Penyusunan   Peraturan   Kepala   Daerah Dalam  Rangka  Penerapan  Disiplin  dan  Penegakan  Hukum Protokol    Kesehatan    Sebagai    Upaya    Pencegahan    dan Pengendalian Corona  Virus  Disease  2019di  Daerah. Pergub 77 Tahun 2020 ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.

Subyek pengaturan Pergub ini adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola,   penyelenggara   atau   penanggung   jawab tempat  dan  fasilitas  umum. Kewajibannya adalah:

  1. Bagi perorangan
  • Menggunakan  alat  pelindung  diri  berupa  masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
  • mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
  • pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
  • meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan   Perilaku   Hidup   Bersih   dan   Sehat (PHBS);
  1. Bagi pelaku usaha
  • sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi    untuk    memberikan    pengertian    dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
  • penyediaan  sarana  cuci  tangan  pakai  sabun  yang mudah    diakses    dan    memenuhi    standar    atau penyediaan     cairan     pembersih     tangan (hand sanitizer);
  • upaya   identifikasi   (penapisan)   dan   pemantauan kesehatan  bagi  setiap  orang  yang  akan  beraktivitas di lingkungan kerja;
  • upaya pengaturan jaga jarak;
  • pembersihan   dan   disinfeksi   lingkungan   secara berkala;
  • penegakan  kedisiplinan  pada  perilaku  masyarakat yang   berisiko   dalam   penularandan   tertularnya Covid-19; dan
  • fasilitasi   deteksi   dini   dalam   penanganan   kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19

Sedangkan sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban penerapan protokol tersebut adalah :

  1. bagi perorangan:
  • teguran lisan atau teguran tertulis;
  • kerja sosial; dan/atau
  • pembinaan
  1. bagi  pelaku  usaha,  pengelola,  penyelenggara  atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
  • teguran lisan atau teguran tertulis;
  • pembinaan;
  • penghentian   sementara   operasional   usaha; dan/atau
  • pencabutan izin usaha.

Untuk lebih detail isi Pergub 77 Tahun 2020 ini, bisa diakses pada link di bawah ini :

https://www.dinkes.jogjaprov.go.id/jmc_admin/download/index?sort=-id

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 31.314
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.081.540