Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kesehatan Lingkungan Melalui OTKL (Orientasi Terpadu Kesehatan Lingkungan)
Dalam
rangka peningkatan kualitas SDM tenaga Kesehatan Lingkungan puskesmas, DIY telah melaksanakan kegiatan
Orientasi Terpadu Kesehatan Lingkungan pada tanggal 31 Juli – 2 Agustus 2017 dengan
peserta sebanyak 132
orang di Balai
Pelatihan Kesehatan (Bapelkes DIY). Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur
Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI dr. Imran Nur Ali, Sp.KO, Kepala Dinkes DIY dan
beberapa narasumber dari lintas sektor lainnya.
Kesehatan Lingkungan sebagai
salah satu upaya kesehatan bertujuan untuk mewujudkan kualitas yang sehat, baik
fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal
162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Sedangkan ketentuan Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan
selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan yang
pengaturannya ditujukan dalam rangka terwujudnya kualitas lingkungan yang sehat
melalui upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor
risiko kesehatan lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi serta
tempat dan fasilitas umum.
Dalam
implementasinya terkait upaya penyehatan lingkungan di puskesmas di atur dalam
Permenkes No. 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di puskesmas.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas dilakukan dalam bentuk: Konseling, Inspeksi Kesehatan
Lingkungan dan atau Intervensi Kesehatan Lingkungan. Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Lingkungan di Puskesmas dapat dilakukan secara terintegrasi dengan
kegiatan lintas program dan lintas sektor terkait. Oleh karena itu, agar
penyelenggaraan pelayanan Penyehatan Lingkungan di Puskesmas dapat berjalan
dengan baik minimal wajid ada 1 orang tenaga kesehatan lingkungan yang memiliki
izin/kompeten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Kesehatan Lingkungan di
Puskesmas merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia,
biologi, maupun sosial guna mencegah penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang
diakibatkan oleh faktor risiko lingkungan.Dengan terselenggaranya Pelayanan
Kesehatan Lingkungan di Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat melalui upaya preventif, promotif, dan kuratif yang dilakukan secara
berkesinambungan.Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas juga menjadi
bagian penting dari Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota dan merupakan
indikator bagi Rencana Kerja Pemerintah dalam
memberikan pelayanannya terhadap masyarakat.
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor yang sangat penting
dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan.SDM ini sangat diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan seperti melakukan
Konseling, Inspeksi Kesehatan Lingkungan, Intervensi Kesehatan Lingkungan, dan
memilih serta mengembangkan Teknologi Tepat Guna. Oleh karenanya SDM di
Puskesmas perlu diberi kapasitas peningkatan pengetahuan terkait pelayanan Kesehatan
Lingkungan serta diberikan Informasi yang terkini (up-date) agar memiliki wawasan yang luas.