Detail Artikel


  • 12 Juni 2023
  • 1.276
  • Artikel

Modifikasi Antrian Obat dengan Program Antar Obat Pasien Sampai Rumah

Kebijakan Transformasi telah digulirkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Salah satu pilar transformasi yang dikembangkan adalah Transformasi Ketahanan  Sistem Kesehatan dimana Ketahanan Kefarmasian menjadi bagian di dalamnya. Ketahanan kefarmasian menekankan kepada upaya untuk memperkuat Kefarmasian di sektor Hulu dengan penguatan produksi dalam negeri. Namun demikian tidak hanya sektor Hulu yang menjadi perhatian Pemerintah, namun juga dalam sektor Hilir. Sektor hilir merupakan sektor dimana produk kefarmasian akan berhubungan dengan pengguna yaitu masyarakat Indonesia. Dalam hal ini Rumah Sakit sebagai unit layanan rujukan menjadi salah satu pintu keberadaan tatakelola sektor hilir  khususnya di Instalasi farmasi.

Perhatian penting dikaitkan dengan sektor hilir diantaranya adalah dalam ketersediaan, keamanan dan kualitas obat maupun distribusinya.Ruang lingkup pelayanan kefarmasian meliputi Pengelolaan Sediaan Farmasi dan  Pelayanan farmasi klinik.  Apoteker yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Oleh karenanya Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu tahapan kritis dalam proses pelayanan kepada pasien di rumah sakit adalah saat penyerahan obat. Saat obat diserahkan kepada pasien harus disertai konseling/ informasi obat yang cukup agar tidak terjadi Kejadian tidak diinginkan (KTD). Konseling berisi nasihat atau saran dan informasi terkait terapi obat dari Apoteker kepada pasien dan atau keluarganya. Konseling dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling bertujuan untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan costeffectiveness yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat.

Keseluruhan proses dalam penyiapan dan penyerahan obat kepada pasien tersebut membutuhkan proses dan waktu. Dengan peningkatan jumlah pasien maka beban layanan menjadi semakin besar. Dampak dari hal tersebut terjadilah antrian panjang bagi pengguna layanan obat ini. Antrian panjang ini merupakan masalah baru karena pasien harus menunggu sementara bagi mereka yang mempunyai kesibukan akan menjadikannya sebagai gangguan. Kondisi ini berpotensi kepada nilai ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit. Kondisi ini juga berpotensi kepada pasien tidak mengambil obat yang telah disiapkan khususnya untuk pasien kronik yang rutin menjalani pengobatan.

Transformasi sistem kesehatan pilar kedua mengarahkan kepada pengembangan layanan khususnya kepada 4 jenis penyakit utama yang menjadi penyebab kematian di Indonesia yaitu Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefro. Ke empat penyakit tersebut merupakan jenis penyakit kronis yang memiliki jumlah pengunjung paling banyak dan membutuhkan obat-obatan yang rutin diambil dari rumah sakit saat selesai menjalani kontrol. Dengan demikian untuk pasien kronis yang menjadi target utama pilar kedua transformasi ini masih akan berhadapan dengan rutinitas antrian yang lama di rumah sakit, dan potensi untuk mengambil obat dan memberikan penilaian buruk atas kualitas pelayanan rumah sakit menjadi semakin besar.

Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari (RSUD Wonosari) Kabupaten Gunungkidul adalah RS type C dimana penulis bekerja. Kabupaten Gunungkidul merupakan kabupaten di Provinsi DIY dengan wilayah terluas. Wilayah ini sebagian besar merupakan pegunungan / perbukitan kapur. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten termiskin di DIY. Jumlah rumah sakit di Kabupaten Gunungkidul juga merupakan yang paling sedikit di DIY. Pada Tahun 2019 tersebut RSUD Wonosari merupakan satu-satu RS milik Pemerintah di Kabupaten Gunungkidul. Dengan kondisi tersebut RSUD Wonosari merupakan tujuan pengobatan / rujukan utama di wilayah ini.

Sebagai tujuan utama RSUD Wonosari menerima kunjungan pasien yang cukup besar. Beban kunjungan yang yang terus bertambah tersebut tentunya berpengaruh kepada beban layanan kefarmasian RS. Sebagai gambaran kondisi waktu tunggu dan tingkat kepuasan pada tahun 2019 memperlihatkan rerata per pasien adalah 64,89 menit. Angka ini jauh melampaui target yang ditetapkan Kemenkes yaitu 30 menit. Dengan kondisi tersebut maka tingkat kepuasan yang dirasakan oleh pasien juga rendah. Hal ini terlihat dari hasil survey tingkat kepuasan pasien yang mencapai 79,77%.

Kondisi tersebut menggerakan penulis untuk dapat berkontribusi dalam memecahkan permasalahan. Gagasan mendasar adalah bagaimana untuk dapat mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kepuasan pelayanan pasien. Salah satu gagasan yang muncul dari penulis di tahun 2020 adalah untuk mengganti model antrian dengan pengantaran obat ke rumah pasien. Pengantaran obat ke rumah pasien diharapkan akan memangkas waktu tunggu pelayanan obat.

Namun demikian gagasan awal ini menemui beberapa tantangan. Tantangan pertamanya yaitu bagaimana agar obat bisa diantar tetapi hak pasien untuk mendapatkan informasi terpenuhi. Tantangan kedua adalah dalam hal pembiayaan, mengingat sebagian besar kunjungan merupakan pasien PBI (Miskin) disamping kondisi geografis Kabupaten Gunungkidul yang banyak ditemukan medan yang sulit, dan banyak yang harus naik turun gunung dengan bebatuan yang terjal. Kebanyakan pengantaran akan bekerjasama dengan pihak ketiga (Ojek Online), namun sudah barang tentu akan ada konsekuensi pembiayaan tambahan yang harus dikeluarkan. Untuk mengandalkan dari pembiayaan pemerintah daerah dirasakan cukup berat mengingat anggaran yang diperlukan cukup besar. Rata- rata kunjungan pasien farmasi rawat jalan RSUD Wonosari tahun 2019-2020 adalah 120 pasien /hari dengan asumsi biaya transport Rp.10.000,- untuk 25 hari kerja maka kebutuhan keseluruhan adalah Rp. 30.000.000,- per bulan.

Mengatasi tantangan tersebut maka inisiasi penulis tersebut dilakukan penyesuaian dengan target pentahapan. Tahap awal dilaksanakan dalam skala terbatas dengan ketentuan yang diberlakukan. Ketentuan yang dimaksud meliputi (1) Resep obat adalah obat untuk penyakit kronis, (2) Jumlah obat lebih dari 2 item, (3) Resep masuk ke Instalasi Farmasi jam 10.00 – 12.00 WIB, dan (4) Domisili pasien dalam area kapanewon Wonosari atau radius kurang lebih 3 kilometer dari rumah sakit.

Ide ini kemudian penulis tuangkan dalam judul GATOT SEHAT (petuGAs anTar ObaT paSiEn sampai rumaH cepAT). Harapan dari peunlis gagasan ini akan memudahkan dan mengurangi  beban biaya. Dalam prosesnya, pasien yang mendapatkan resep obat segera ke loket penerimaan resep untuk mendaftar paket layanan GATOT SEHAT. Pasien cukup menginformasikan alamat lengkap kepada petugas farmasi, pasien langsung pulang.

Dari hasil penelitian sederhana didapatkan bahwa penyiapan obat kronis membutuhkan waktu yang relatif lebih lama karena hampir semua resep obat kronis jumlahnya lebih dari 2 item sehingga banyak yang harus dikonsultasikan dengan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) karena banyak masalah terkait dengan obat. Ada banyak kemungkinan terjadi reaksi antar obat, retriksi yang tidak sesuai dengan aturan BPJS, adanya reaksi alergi pada pasien dan beberapa masalah obat lain yang mungkin timbul.

Tujuan utama inovasi pengantaran obat GATOT SEHAT adalah memangkas waktu tunggu layanan obat di RSUD Wonosari yaitu menjadi limit nol menit. Hal ini bisa diwujudkan karena pasien setelah menyerahkan resep obat bisa langsung pulang menunggu obat diantarkan ke rumah. Inovasi pengantaran obat GATOT SEHAT dimaksudkan tidak hanya untuk memangkas waktu tunggu layanan obat di RSUD Wonosari namun standart profesi dan hak pasien akan konseling dan informasi obat tetap dapat dipenuhi.

 

Penulis : Dra. Heny Susilawati,Apt. (RSUD Wonosari)

 

Daftar Pustaka :

  1. Kementerian Kesehatan RI, 2018, Standart Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, hal.181-198
  2. Kementerian Kesehatan RI, 2016, PMK no.72 tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
  3. Kementerian Kesehatan RI, 2008, Kepmenkes no.129 tentang Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit, hal.13

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.510
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.582.831