Detail Artikel


  • 27 Maret 2023
  • 500
  • Artikel

Mengintip Catatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan Terkait Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada Pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada bulan Februari 2023. Tahapan ini akan secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, Presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait. Masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Berikut disajikan beberapa catatan narasi umum dari rancangan undang-undang kesehatan yang selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam proses partisipasi publik.

Perkembangan pembangunan dan pembelajaran atas pandemi COVID-19, menjadi hal pertama yang menyadarkan perlunya penguatan sistem kesehatan yangd dituangkan melalui kebijakan transformasi kesehatan dengan 6 pilar penyangganya yaitu pelayanan primer, pelayanan rujukan, ketahanan kesehatan, pendanaan kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan Teknologi kesehatan.

Di sisi lain dalam rangka transformasi regulasi untuk menyederhanakan pengaturan terkait kesehatan sebagai terobosan hukum, RUU Kesehatan selanjutnya akan disusun dengan metode Omnibus Law. Melalui transformasi kesehatan yang tertuang dalam draf RUU ini, diupayakan untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan kekurangan dokter dan dokter spesialis, penyederhanaan peraturan, perizinan, dan tata kelola, fokus kepada layanan Kesehatan primer (preventif dan promotive), sistem pembiayaan, dan adopsi teknologi.

Untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat serta sebagai implementasi good governance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan RUU Kesehatan juga dilakukan tahapan konsultasi publik.  Terkait dengan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, RUU Kesehatan ini diharapkan dapat menyempurnakan pengaturan dengan beberapa catatan pengaturan-pengaturan baru sebagai berikut :

  1. a. Pengelompokan dan Kualifikasi untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  2. b. Pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi
  3. c. Pendidikan profesi bidang kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kolegium, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, pendidikan profesi bidang kesehatan dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit pendidikan.
  4. d. Penyelenggaraan pendidikan profesi bidang kesehatan oleh Rumah Sakit pendidikan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
  5. e. Pendidikan Kedokteran merupakan bagian dari pendidikan tinggi. Pendidikan kedokteran diselenggarakan setelah mendapatkan izin yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapatkan rekomendasi Menteri.
  6. f. Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi setelah memenuhi persyaratan. Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memiliki atau bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan.
  7. g. Selain diselenggarakan oleh perguruan tinggi, pendidikan profesi spesialis dan/atau subspesialis juga dapat diselenggarakan oleh Rumah Sakit Pendidikan bekerja sama dengan Kolegium, setelah mendapatkan izin dari Menteri.
  8. h. Pemerintah Pusat membentuk tenaga cadangan Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan dan mendukung ketahanan Kesehatan
  9. i. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di Indonesia harus lulus evaluasi kompetensi yang dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi, kolegium, dan pihak lain yang terkait
  10. j. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR yang diterbitkan oleh konsil kedokteran, konsil kedokteran gigi, atau konsil masing-masing kelompok Tenaga Kesehatan atas nama Menteri, setelah memenuhi persyaratan. STR berlaku seumur hidup.
  11. k. Untuk jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin dalam bentuk SIP yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya. SIP masih berlaku sepanjang tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
  12. l. Untuk menjaga mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka melindungi masyarakat dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia bagi kelompok tenaga medis dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi kelompok Tenaga Kesehatan yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Menteri
  13. m. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan perseorangan wajib membuat rekam medis. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan data rekam medis dalam rangka pengelolaan data kesehatan nasional
  14. n. Tenaga Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan masyarakat wajib membuat catatan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan sehingga dapat diintegrasikan ke dalam sistem data pasien
  15. o. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan wajib menyimpan rahasia Kesehatan pribadi Pasien
  16. p. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum jika dalam pemberian Pelayanan Kesehatan mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana pada Pasien yang dilayani
  17. q. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk pembinaan dan pengawasan martabat dan etika profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Setiap kelompok Tenaga Medis dan kelompok atau jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi
  18. r. Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap perhimpunan ilmu dapat membentuk 1 (satu) Kolegium untuk masing-masing jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan harus mendapat pengakuan oleh Pemerintah
  19. s. Dalam menegakkan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Menteri membentuk majelis yang dapat bersifat permanen atau ad hoc
  20. t. Setiap Pasien yang dirugikan akibat kesalahan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  21. u. Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan
  22. v. Mencabut UU 20/2013 ttg Pendidikan Kedokteran, UU 29/2004 ttg Praktik Kedokteran, UU 36/2014 ttg Tenaga Kesehatan, UU 38/2014 ttg Keperawatan, UU 4/2019 ttg Kebidanan, dan mengubah UU 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional dan UU 12/2012 ttg Pendidikan Tinggi

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.765
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.747.061