Detail Artikel


  • 27 Maret 2023
  • 1.032
  • Artikel

Mengenal Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan Sumberdaya Manusia Kesehatan

Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Kondisi ini akan tercapai apabila penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, secara adil dan merata, serta didukung sistem kesehatan yang kuat dan tangguh.

Terwujudnya masyarakat sehat sebagai upaya mendukung kualitas manusia dapat terwujud salah satunya melalui upaya meningkatkan ketersediaan, pemerataan dan mutu sumberdaya Kesehatan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sumber daya di bidang kesehatan tersebut meliputi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, perbekalan kesehatan, serta teknologi dan produk teknologi.

Sumber Manusia Kesehatan (SDM kesehatan) termasuk tenaga kesehatan menjadi salah satu sumber daya dibidang kesehatan yang sangat strategis. Ketersediaan SDM kesehatan yang tidak mencukupi, baik jumlah, jenis, dan kualifikasi serta distribusi yang tidak merata, menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu SDM Kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Salah satu hal penting dalam tahap awal pemenuhan SDM Kesehatan yang kompeten dan merata adalah adanya perencanaan kebutuhan SDM Kesehatan. Perencanaan SDMK dimaksudkan untuk memperoleh gambaran jumlah, jenis, dan kualifikasi tenaga yang tepat di fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghasilkan kinerja pelayanan kesehatan yang optimal.

Untuk memenuhi hal tersebut Kementerian Kesehatan dalam renstra tahun 2020- 2024 menetapkan sasaran strategis pengembangan dan pemberdayaan SDMK yaitu (1) meningkatnya pemenuhan SDM Kesehatan dan kompetensi sesuai standar, (2) Pemenuhan tenaga dokter spesialis di rumah sakit sesuai standar, (3 Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan terkait program prioritas nasional (penurunan kematian maternal, kematian bayi, stunting, pengendalian penyakit), (4) Afirmasi pendidikan tenaga kesehatan strategis untuk wilayah DTPK, (5) Pembuatan skema penempatan tenaga kesehatan untuk pemenuhan standar jumlah nakes (sistem kontrak) dengan pendekatan insentif yang memadai, (6) Meningkatkan kompetensi tenaga kader kesehatan di UKBM (Posyandu, Posbindu) dan memberikan reward yang memadai sesuai kinerja yang ditetapkan

Untuk memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan sesuai standar maka disusun rencana kebutuhan tenaga Kesehatan. Perhitungan Kebutuhan SDMK dilakukan secara berjenjang, mulai dari fasyankes/institusi kesehatan di kabupaten/kota, provinsi dan ditabulasi di tingkat nasional untuk memperoleh dokumen perencanaan SDMK secara menyeluruh dan terintegrasi. Sehingga perencanaan SDMK tersebut disusun berdasarkan pada kebutuhan wilayah masing - masing (bottom up).

Penyusunan perencanaan SDMK salah satunya dilakukan melalui metode analisis beban kerja. Analisis beban kerja dilaksanakan dengan harapan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan untuk menciptakan efektifitas, efisiensi, serta profesionalitas sumber daya aparatur yang memadai pada instansi, sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan dilandasi semangat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

Hasil dari pelaksanaan analisis beban kerja adalah adanya tolok ukur bagi pegawai sekaligus unit organisasi dalam melaksanakan kegiatannya, menyusun formasi pegawai, serta penyempurnaan sistem prosedur kerja dan manajemen lainnya. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 dan Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 berkaitan dengan pemenuhan tenaga di rumah sakit ataupun puskesmas. Disamping itu dapat dijadikan tolok ukur untuk meningkatkan produktifitas kerja serta langkah-langkah lainnya dalam rangka meningkatkan pembinaan, penyempurnaan, dan pendayagunaan aparatur Negara, baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan, maupun kepegawaian.

 

Penulis : Bidang SDK (Agus) 
 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 3.226
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.747.522