Detail Artikel


  • 30 September 2021
  • 8.564
  • Artikel

Manajemen Program Gizi di Puskesmas

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) disebutkan bahwa puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas dalam penyelenggaraan UKM dan UKP termasuk program gizi perlu didukung manajemen yang terintegrasi dan pelaksanaannya perlu berkolaborasi dengan profesi kesehatan lainnya di puskesmas. Siklus manajemen puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan rutin yang berkesinambungan mencakup kegiatan Perencanaan (P1), Penggerakan dan Pelaksanaan (P2) dan Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian (P3) yang dilaksanakan secara terpadu lintas program dan lintas sektor dalam semua tahapannya.

 

Perencanaan Program Gizi di Puskesmas (P1)

Perencanaan program gizi disusun secara terintegrasi dengan perencanaan program-program kesehatan lainnya di Puskesmas melalui proses analisis situasi dan rencana intervensi program gizi di puskesmas. Analisis situasi dimulai dengan proses pengkajian yang mencakup pengumpulan data, pengolahan dan analisis data untuk penegakan diagnosis. Sumber data bisa diperoleh dari data dasar puskesmas, PIS-PK, Program/profil, Riset KEsehatan terbaru, Pemantauan Status Gizi (PSG), Pencatatan dan pelaporan berbasis elektronik, dan sumber data lainnya. Pengkajian juga dilakukan dari data pencapaian 20 indikator Program Gizi di puskesmas, data cakupan lintas program terkait program gizi, data kesehatan lingkungan dan PHBS, data tentang sumberdaya program gizi, data kondisi social ekonomi masyarakat, data kebutuhan sarana dan prasarana pendukung program gizi dan data kebutuhan obat program gizi. Berbagai data ini kemudian diolah dan dianalisis untuk merumuskan diagnosis asalah gizi dengan rumusan Problem Etiology Sign/Symptom (PES) dengan sasaran program.

                  Analisis situasi dilanjutkan dengan rencana intervensi program gizi di puskesmas. Mengingat bervariasinya besaran masalah gizi di puskesmas, maka setiap puskesmas menetapkan urutan prioritas di wilayah kerjanya dengan memperhatikan masalah spesifik lokal. Urutan prioritas masalah ditetapkan berdasarkan urgency, seriousness, positif/negative growth dan tingginya temuan kasus. Masalah tersebut kemudian diurutkan dan dipetakan sesuai lokasi masing-masing desa/keluraha dalam wilayah kerja Puskesmas dan selanjutnya disimpulkan. Terdapat tabel bantu dalam menetapkan urutan prioritas masalah gizi ini di buku Pedoman Proses Asuhan Gizi Puskesmas yang bisa didownload dari link dibawah artikel ini.

Rencana kegiatan dirumuskan dalam bentuk Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode 5 tahunan dan RUK tahunan serta Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun yang segera berjalan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK). Dalam menyusun KAK harus menjawab pertanyaan What, Why, Who, Where, When, to Whom, How much, How dan Evaluation (6W2H1E). Proses penyusunan RUK dan RPK program gizi harus terintegrasi dengan proses penyusunan RUK dan RPK Puskesmas, sesuai Permenkes 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.

 

Penggerakan dan Pelaksanaan Program Gizi di Puskesmas (P2)

Penggerakan dan pelaksanaan merupakan implementasi dari rumusan perencanaan, terdiri dari penggerakan dan pelaksanaan yang terintegrasi dengan proses penggerakan dan pelaksanaan puskesmas. Penggerakan meliputi pengorganisasian, persiapan pelaksanaan kegiatan, penentuan sasaran program dan jumlahnya yang diperhitungkan, rencana peningkatan kapasitas dan kemampuan teknis SDM gizi, perencanaan sarana dan prasarana pendukung program gizi masyarakat. Penggerakan dan pelaksanaan harus terintegrasi dengan program di puskesmas.

Rencana intervensi akan dilaksanakan melalui integrasi lintas program dengan kejelasan peran masing-masing profesi, yang bekerja secara kolaboratif sesuai kompetensi dan kewenangan profesi.

 

Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian (P3) Program Gizi di Puskesmas

Proses pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan program gizi dilaksanakan terintegrasi dengan program kesehatan lainnya, akan dibahas secara periodik dalam forum lokakarya mini lintas program maupun lintas sektor. Pada akhir tahun dilakukan penilaian hasil kinerja program gizi yang terintegrasi dengan memperhatikan kemungkinan terjadinya missed-opportunity antar program (MOP). Hasil penilaian kinerja tahunan akan digunakan untuk penyelarasan rumusan RPK yang akan segera berjalan dari RUK yang telah disusun satu tahun sebelumnya, serta menjadi dasar penyusunan RUK satu tahun yang akan datang.

 

Pedoman Proses Asuhan Gizi Puskesmas bisa didownload disini.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.935
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.069.446