Detail Info Kegiatan


  • 31 Maret 2023
  • 650
  • Info Kegiatan

Koordinasi dan persiapan pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi 2023

Pertemuan Koordinasi dan persiapan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 kembali dilaksanakan pada hari senin tanggal 06 Maret 2023 dimuai pukul 09.00 bertempat di Aula C Dinas Kesehatan DIY  yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Dra. Siti Badriyah, Apt, M.Kes. Pertemuan  dihadiri oleh  PPKom, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola, Pengelola Laporan Keuangan dan Pengelola Aset dan Persediaan.  Mulai tahun ini hanya ada satu satker (satu DIPA) yaitu Satker 040008 DInas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta.  

Kartu Kredit Pemerintah wajib dilaksanakan oleh semua Satker sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021 tentang  tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan pembagian 60 %  Uang Persediaan tunai dari nilai UP dan 40 % Uang Persediaan dengan Kartu Kredit Pemerintah. Besaran Uang Persediaan yang diajukan mengacu pada jumlah anggaran yang dikelola di kurangi anggaran untuk Gaji Pegawai dan Belanja yang diajukan melalui pembayaran Langsun (LS). Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bisa dilakukan paling banyak senilai Rp200.000.000,00  (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah hanya dapat digunakan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui e-catalog dan toko daring serta marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Kartu Kredit Pemerintah terdiri atas : 

  1. Kartu Kredit untuk keperluan Belanja barang operasional serta belanja modal;
  2. Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan

Beberapa hal yang di bahas adalah penempatan aliran kas yang tepat, pembagian besaran UP untuk masing2 program, penjadwalan pelaksanaan kegiatan, \ koordinasi antar PPKom dan antar pengelola  keuangan yang ada di masing-masing Program.

Evaluasi pertanggunjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan tahun 2022 yang masih perlu diperbaiki adalah 

  • masih sering terjadi kesalahan penulisan nilai rupiah dalam huruf.
  • kesalahan penempatan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK).
  • tidak mencantumkan alamat tujuan dan tanggal pembelian dalam nota pembelian.
  • Laporan perjalanan dinas serta bukti pengeluaran riil lainnya belum dilampirkan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 25.447
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.139.570