Detail Berita


  • 30 Agustus 2019
  • 1.436
  • Berita

Kenalan yuuuk... dengan anggota Badan Pengawas Rumah Sakit DIY

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk meneruskan semangat dan rencana strategis yang dibuat oleh BPRS DIY periode pertama 2014-2017. 5 fokus kerja BPRS DIY yang akan diteruskan adalah : pengawasan dan pembinaan rumah sakit, membangun jejaring dan kerjasama dengan para pihak, koordinasi dewan pengawas rumah sakit, pendidikan dan pendampingan pasien dan masyarakat, menerima aduan masyarakat. Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) periode 2018 – 2010 ada 5 unsur : Unsur Pemerintah (Dinas Kesehatan Provinsi), Asosiasi Rumah Sakit, Organisasi Profesi, Tokoh masyarakat dan Lermbaga Konsumen Yogyakarta (LKY). Setelah melalui proses administrasi dan hasil wawancara menjadi calon dan dianggap memenuhi persyaratan, maka Dinas Kesehatan DIY mengajukan surat ke Gubernur DIY untuk diterbitkan SK pergantian anggota BPRS DIY periode 2018-2020. Anggota Tim BPRS terdiri dari: dr. Joko Murdiyanto,Sp.An, MPH (perwakilan dari Asosiasi Rumah Sakit), dr. Sagiran,Sp.B (K),M.Kes (dari unsur Organisasai Profesi), Rennta Chrisdiana, M.Si (unsur Lembaga Konsumen Yogyakarta), Rahmad Dwi Suryanto, SKM, M.HKes (unsur Pemerintah Provinsi), dan Hanum Aryani, SH (unsur Tokoh masyarakat).

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 19.074
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.133.197