Detail Berita


  • 29 Maret 2019
  • 701
  • Berita

Regulasi Kekarantinaan Kesehatan Sebagai Salah Satu Dasar Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan

Dinas Kesehatan DIY mendapatkan kesempatan untuk hadir dalam kegiatan Sosialisasi Undang Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh KKP DIY pada tanggal 28 Maret 2019. Regulasi ini merupakan salah satu pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan, sebagai jawaban atas kemajuan teknologi saat ini. Teknologi sangat banyak manfaatnya bagi kehidupan manusia. Teknologi seakan meniadakan jarak antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Posisi geografis dan tipologi wilayah Indonesia sangat erat kaitannya dengan transportasi dan perdagangan rute internasional. Kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan tersebut dapat beresiko terhadap gangguan kesehatan, adanya penyakit baru dan munculnya kembali penyakit lama. Penyakit-penyakit tersebut dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan potensi kedaruratan kesehatan masyarakat. Hal ini menuntut adanya suatu upaya cegah tangkal dan penanganan faktor resiko yang komprehensif dan terkoordinir, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat dan kerja sama semua komponen. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.792
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.289.412