Detail Artikel


  • 24 Maret 2022
  • 2.803
  • Artikel

Kebijakan Akreditasi Dan Perijinan Pasca Terbitnya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia menyebabkan perubahan yang sangat mendasar di berbagai aspek kehidupan, yang diikuti dengan berbagai kebijakan termasuk di bidang kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan. Dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghindari terjadinya episenter/kluster baru akibat penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta penetapan rumah sakit pendidikan,   Kementerian   Kesehatan   telah menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang termasuk di dalamnya relaksasi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan akreditasinya sampai 1 (satu) tahun setelah pandemi dinyatakan berakhir.

Seiring dengan kemajuan pengendalian Covid-19 dan meningkatnya cakupan vaksinasi serta dengan mempertimbangkan berbagai peraturan yang terbit antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 dan upaya capaian terhadap target indicator fasilitas pelayanan kesehatan yang terakreditas sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 maka Pemerintah melakukan evaluasi kembali terhadap Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mencabut Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020

Surat Edaran Nomor 133 Tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 18 Februari 2022 tersebut mengamanatkan dua hal penting terkait perizinan dan akreditasi yaitu :

  1. Izin penyelenggaraan/operasional  dan  pernyataan komitmen penyelenggaraan/ operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, serta penetapan rumahsakit pendidikan dan pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan, yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
  2. Sertifikat akreditasi  dan  pernyataan komitmen untuk menjaga  dan  melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku dalamj angka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
  3. Akreditasi Faskes Rumah sakit, klinik, yang sertifikata kreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku dan/atau telah memiliki pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatanmutu, harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berakhirnya jangka waktu berlaku sertifikata kreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit.
  4. Surat komitmen yang dapat digunakan dalam hal ini pada poin 2.a dan 2b adalah surat yang teleh diterima dan tercatat pada tanggal sebelum Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022 terbit.

Dengan adanya SE tersebut diatas maka, semua unsur yang terlibat yaitu regulator, RS, BPJS memiliki persamaan persepsi untuk implementasi Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022 sehingga tidak ada kerancuan dari regulasi dalam pemahaman dan segera mengimplementasikan di lapangan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.770
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.094.588