Detail Artikel


  • 26 Agustus 2019
  • 13.706
  • Artikel

Pelayanan Kesehatan di Era JKN

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 menegaskan “setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Selain itu pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa “Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Amanah UUD 1945 tersebut telah direspon oleh pemerintah dengan menetapkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang didalamnya mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan.

WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

Indonesia pada saat ini sedang berada dalam masa transisi menuju sistem pelayanan kesehatan universal. Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) telah menjawab prinsip dasar UHC, dengan mewajibkan setiap warga negara memiliki akses pelayanan kesehatan komprehensif yang dibutuhkan melalui sistem pra-upaya. Pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab untuk menjamin dan mengatur setiap penduduk mempunyai kesempatan yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa memandang latar belakangnya.

Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 pasal 20 ayat 1 juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Dalam mewujudkan komitmen global dan konstitusi tersebut, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pemerintah daerah diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS. Peran pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial semakin kuat dengan dikabulkannya judicial review atas UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut pemerintah daerah berinisiatif mengembangkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Jamkesda yang sudah berjalan dengan model yang sangat bervariasi antar daerah, sesuai dengan karakteristik dan  kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Dalam perjalanannya, seiring dengan perkembangan yang ada sesuai dengan Peta Jalan JKN, diharapkan Jamkesda integrasi ke dalam JKN. Pemikiran integrasi ini berdasarkan fakta di lapangan bahwa tidak semua penduduk miskin dan tidak mampu di daerah tercakup dalam program JKN dan sesuai dengan Perpres No. 82/ 2018 tentang  Jaminan Kesehatan pasal 12 “Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/ kota”.

Saat ini pemerintah daerah kabupaten/ kota di DIY sudah mengintegrasikan program Jamkesda ke dalam Program JKN-KIS, masyarakat miskin yang belum masuk dalam PBI-APBN dibiayai oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota sebagai peserta PBI-APBD. Sehingga cakupan kepesertaan JKN DIY pada tahun 2019 telah mencapai 95%. Sampai dengan bulan Februari 2019 cakupan kepesertaan JKN DIY adalah 95,69%.

Jaminan kesehatan merupakan mekanisme gotong royong/ iuran pembiayaan kesehatan, untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta. Dengan ikut serta bergotong royong, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan kapan saja mereka memerlukannya, tanpa terkendala biaya. Pelayanan yang didapatkan juga tidak akan dibatasi hanya pada pelayanan dasar. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang selalu meningkat, seiring dengan meningkatnya hasil gotong royong/ iuran pembiayaan.

Kebijakan pemerintah tentang jaminan kesehatan dan badan penyelenggara jaminan baik untuk skema nasional maupun lokal/ daerah perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Mengingat permasalahan-permasalahan yang ada saat ini yaitu kurangnya pemahaman peserta dalam mengikuti prosedur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka diharapkan dengan pemahaman komprehensif tentang jaminan kesehatan yang ada akan mampu meningkatkan mutu pelayanan bagi peserta jaminan kesehatan, sehingga pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban serta dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan baik dan benar.

.Kondisi cakupan kepesertaan JKN di DIY periode April 2019 adalah 95,87%, dengan rincian tiap-tiap kabupaten/ kota : Kota Yogyakarta 99,75%, Kab. Bantul 95,82%, Kab. Kulon Progo 93,51%, Kab. Gunungkidul 95,06% dan Kab. Sleman 96%.

Universal Health Coverage (UHC) merupakan  sistem kesehatan yang memastikan setiap warga di dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative yang bermutu dengan biaya terjangkau. Cakupan pelayanan kesehatan dalam UHC mengandung 2 emelen penting yaitu (1) Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan (2) perlindungan resiko financial manakala masyarakat mengakses pelayanan kesehatan. Universal Health Coverage adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial.

Hal ini harus diimbangi dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Atas dasar tersebut maka Indonesia menargetkan pencapaian UHC paling lambat 1 Januari 2019, termasuk di DIY.

Dalam upaya untuk mewujudkan UHC Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2019, sebelumnya Pemerintah DIY telah menetapkan strategi pencapaian UHC tahun 2019 melalui upaya integrasi Program Jamkesda menjadi peserta PBI JKN bersumber APBD.

Potret pemanfaatan JKN terlihat dari jumlah kunjungan yang meningkat setiap tahunnya. Di DIY pada tahun 2017 berdasarkan data rekap kunjungan peserta rawat jalan peserta JKN ke puskesmas 3.078.609 kunjungan, sedangkan pada tahun 2018 ada 3.293.283 kunjungan. Hal ini menunjukan program JKN menjawab kebutuhan masyaraat Indonesia dalam pelayanan kesehatan. Melihat kenyataan peningkatan pelayanan JKN yang cukup tinggi ini, maka program JKN harus dijaga sebagai program yang berkelanjutan.

Setiap peserta berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Manfaat ini lebih dirasakan bermakna bagi para penderita penyakit katastropik yang berbiaya tinggi dan memerlukan perawatan lanjutan. Hal ini tentu sangat berat bagi masyarkat miskin dan tidak mampu.

Implementasi JKN di seluruh wilayah harus diimbangi dengan pemenuhan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, penambahan kepesertaan JKN mendorong kebijakan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan juga harus diimbangi dengan pemerataan SDM Kesehatan.

Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.

Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Data Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yaitu klinik utama dan Rumah Sakit dari sisi jumlah dan yang sudah kerjasama BPJS di Provinsi DIY sudah mencukupi yaitu sejumlah 62 FKTL. Namun dilihat dari distribusi per kabupaten/ kota terlihat tidak seimbang, jumlah FKTL lebih banyak di Kota Yogyakarta, Kab. Bantul dan Kab. Sleman yang dari segi wilayah merupakan daerah perkotaan. Sedangkan wilayah Kab. Kulon Progo dan Kab. Gunungkidul masih kurang jumlahnya.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 595
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.093.413