Intruksi Gubernur tentang kewaspadaan Covid
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Selasa, 3 Maret 2020, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Intruksi Gubernur. Intruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), berisi intruksi kepada Bupati/Walikota se-DIY, Pimpinan intansi vertikal di DIY, Paniradya Pati/ Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas Daerah/Kepala Satpol PP/Kepala Badan Daerah/Kepala Badan Penghubung Daerah/Kepala Biro/UPT di Lingkungan Pemda DIY, serta Direktur BUMD di Lingkungan Pemda DIY.
Intruksi Gubernur tersebut yaitu :
Kesatu :
- melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayahnya masing-masing;
- memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19;
- memfasilitasi sosialisasi mengenai risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya;
- pemenuhan dan pemantauan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan COVID-19 sesuai dengan Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi COVID-19;
- memastikan tempat-tempat umum antara lain pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mall, hotel, sekolah bersih dan higienis; dan
- membentuk posko informasi terpadu penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah.
Kedua
Pimpinan Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah, Paniradya Pati/ Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas Daerah/Kepala Satpol PP/Kepala Badan Daerah/Kepala Badan Penghubung Daerah/Kepala Biro/UPT, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masing-masing tugas sebagai berikut :
- koordinasi internal dan eksternal terhadap satuan kerja masing-masing untuk memetakan sasaran yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19;
- sosialisasi dalam pengendalian risiko penularan COVID-19 (pemantauan dan penyelidikan epidemologis);
- upaya terciptanya suasana kondusif di masyarakat; dan
- peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengendalian risiko penularan COVID-19.
Ketiga
Dinas Kesehatan melaksanakan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA sebagai berikut:
- melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya sesuai dengan pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi infeksi COVID-19; dan
- melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.
Keempat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah melaksanakan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA sebagai berikut:
- menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas Kesehatan, TNI/ POLRI, Rumah Sakit dan seluruh Perangkat Daerah terkait; dan
- memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline (0274)555585.
Kelima
Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA sebagai berikut:
- menyediakan Alat Pelindung Diri sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko penularan infeksi COVID-19;
- melakukan tata laksana kasus sesuai dengan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19; dan
- mencatat serta melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus/alur pelaporan yang ditetapkan;
Keenam
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.
Ketujuh
Melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.