Detail Berita


  • 06 Maret 2020
  • 1.356
  • Berita

Intruksi Gubernur tentang kewaspadaan Covid

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari Selasa, 3 Maret 2020, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan Intruksi Gubernur. Intruksi Gubernur DIY Nomor 2/INSTR/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), berisi intruksi kepada Bupati/Walikota se-DIY, Pimpinan intansi vertikal di DIY, Paniradya Pati/ Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas Daerah/Kepala Satpol PP/Kepala Badan Daerah/Kepala Badan Penghubung Daerah/Kepala Biro/UPT di Lingkungan Pemda DIY, serta Direktur BUMD di Lingkungan Pemda DIY.

Intruksi Gubernur tersebut yaitu :

Kesatu :

  1. melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja pada Perangkat Daerah di wilayahnya  masing-masing;
  2. memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19; 
  3. memfasilitasi  sosialisasi  mengenai  risiko  penularan  infeksi  COVID-19 beserta pencegahan dan  pengendaliannya;
  4. pemenuhan  dan pemantauan  fasilitas pelayanan kesehatan  dalam penanganan COVID-19 sesuai dengan Pedoman Kesiapsiagaan menghadapi COVID-19;
  5. memastikan tempat-tempat umum antara lain pasar, tempat wisata, bandara, terminal, stasiun, mall, hotel, sekolah bersih dan higienis; dan
  6. membentuk  posko informasi  terpadu  penanganan COVID-19 di masing-masing wilayah.

 

Kedua

Pimpinan Instansi Vertikal, Sekretaris Daerah, Paniradya Pati/ Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas Daerah/Kepala Satpol PP/Kepala Badan Daerah/Kepala Badan Penghubung Daerah/Kepala Biro/UPT, dan  Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah  Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengendalian  risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan masing-masing tugas sebagai berikut :

  1. koordinasi internal dan eksternal terhadap satuan kerja masing-masing untuk memetakan sasaran yang berpotensi terjadinya  penularan COVID-19;
  2. sosialisasi dalam pengendalian risiko penularan COVID-19  (pemantauan dan penyelidikan epidemologis);
  3. upaya terciptanya suasana kondusif di masyarakat; dan
  4. peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengendalian risiko penularan COVID-19.

 

Ketiga

Dinas  Kesehatan melaksanakan tugas lain sebagaimana dimaksud  dalam DIKTUM KEDUA sebagai berikut:

  1. melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan  pengendaliannya sesuai  dengan pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan;
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi infeksi COVID-19; dan
  3. melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.

 

Keempat

Badan Penanggulangan Bencana  Daerah  melaksanakan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kontijensi bersama dengan Dinas  Kesehatan,  TNI/ POLRI, Rumah Sakit dan seluruh Perangkat Daerah  terkait; dan
  2. memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline (0274)555585.

 

Kelima

Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus di Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA sebagai berikut:

  1. menyediakan Alat Pelindung Diri sebagai bentuk kesiapsiagaan  dalam menghadapi risiko penularan infeksi  COVID-19;
  2. melakukan tata laksana kasus sesuai dengan  Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi COVID-19; dan
  3. mencatat  serta  melaporkan setiap kasus  sesuai dengan kriteria kasus/alur pelaporan yang ditetapkan;

 

Keenam

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah  masing-masing.

 

Ketujuh

Melaporkan hasil pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris  Daerah.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.286
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.239.807