Detail Artikel


  • 30 Juni 2020
  • 4.225
  • Artikel

Hamil di Masa Pandemi Covid-19, Apa Yang Harus Dilakukan?

Kehamilan merupakan anugerah yang ditunggu-tunggu oleh pasangan yang sudah menikah, tetapi apa yang harus dilakukan jika kehamilan terjadi di tengah-tengah pandemi COVID-19, bagaimana harus memeriksakan kehamilan dengan aman dan tidak takut tertular COVID-19, sementara banyak pambatasan pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Terkait dengan pertanyaan tersebut, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Pedoman Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir yang berisi tentang pelayanan dan pemeriksaan kesehatan yang perlu dilakukan pada masa pandemi COVID-19. Dengan pedoman ini, diharapkan ibu dan bayi tetap mendapatkan pelayanan esensial, faktor risiko dapat dikenali secara dini, serta mendapatkan akses pertolongan kegawatdaruratan dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan dari tertular COVID-19. Pada artikel ini akan disampaikan tentang apa yang wajib dan apa yang dapat ditunda pada pemeriksaan kehamilan :

YANG HARUS DILAKUKAN :

  1. Menjaga kondisi tubuh dengan asupan gizi seimbang, istirahat cukup, aktivitas fisik, rajin mencuci tangan pakai sabun, dan pakai masker jika keluar rumah
  2. Lakukan pemeriksaan kehamilan pertama kali (dianjurkan dilakukan oleh Dokter). untuk skrining faktor risiko (termasuk Program Pencegahan Penularan HIV, Sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke anak / PPIA), dilakukan dengan perjanjian agar ibu tidak menunggu lama.
  3. Apabila ibu hamil datang ke bidan tetap dilakukan pelayanan ANC, kemudian ibu hamil dirujuk untuk pemeriksaan oleh dokter
  4. Ibu hamil akan diperiksa/diskrening adanya kemungkinan ibu menderita Tuberculosis, dan jika di daeah endemi malaria maka akan diberikan rapid tes malaria dan diberikan kelambu berinsektisida
  5. Ibu hamil diminta mempelajari buku KIA untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk mengenali TANDA BAHAYA pada kehamilan. Jika ada keluhan atau tanda bahaya, ibu hamil harus segera memeriksakan diri ke fasyankes.
  6. Ibu hamil mengisi stiker P4K dengan dipandu bidan/perawat/dokter melalui media komunikasi
  7. Pemeriksaan kehamilan trimester ketiga HARUS DILAKUKAN dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan. Dilaksanakan 1 bulan sebelum taksiran persalinan.
  8. Ibu hamil harus memeriksa kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Jika terdapat risiko/tanda bahaya (tercantum dalam buku KIA), seperti mual-muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, nyeri kepala hebat, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang. Ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, pre eklampsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk maka periksakan diri ke tenaga kesehatan.
  9. Ibu memastikan gerak janin dirasakan mulai usia kehamilan 20 minggu. Setelah usia kehamilan 28 minggu, hitunglah gerakan janin secara mandiri (minimal 10 gerakan per 2 jam)

 

YANG DITUNDA:

  1. Pemeriksaan rutin (USG) untuk sementara dapat DITUNDA pada ibu dengan PDP atau terkonfirmasi COVID-19 sampai ada rekomendasi dari episode isolasinya berakhir. Pemantauan selanjutnya dianggap sebagai kasus risiko tinggi.
  2. Kelas Ibu Hamil ditunda pelaksanaannya di masa pandemi COVID-19 atau dapat mengikuti kelas ibu secara online.
  3. Tunda pemeriksaan pada kehamilan trimester kedua. Atau pemeriksaan antenatal dapat dilakukan melalui tele-konsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau tanda bahaya, atau telah terdeteksi berisiko tinggi pada pemeriksaan kehamilan pertama
  4. Ibu hamil dengan status PDP atau terkonfirmasi positif COVID-19 TIDAK DIBERIKAN TABLET TAMBAH DARAH karena akan memperburuk komplikasi yang diakibatkan kondisi COVID-19.

Demikian pemeriksaan yang harus dilakukan dan bisa ditunda pada kehamilan di masa pandemi COVID-19. Semoga bermanfaat, mari dukung upaya mencegah kematian ibu dan bayi di DIY dengan pemeriksaan kesehatan selama kehamilan.

Referensi

Buku Pedoman Bagi Ibu Hamil, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir Pada Masa Social Distancing, Kementerian Kesehatan RI 2020

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.804
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.899.671