Detail Artikel


  • 13 Juni 2019
  • 1.356
  • Artikel

PENGUATAN TIM KESEHATAN HAJI

Penyelenggaraan Haji Merupakan tugas nasional yang diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2019. Pemerinah berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah Haji yang memerlukan perencanaan yang matang dan sebaik-baiknya.

Penambahan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2019 sebanyak 10 ribu jemaah yang berimplikasi pada pada kebutuhan adanya upaya ekstra terhadap intervensi dan pengendalian faktor risiko kesehatan.

Sehubungan dengan hal itu maka dilakukan seleksi calon petugas yang bermutu untuk  pemenuhan pelayanan dan memecahkan permasalahan kesehatan yang dihadapi jemaah pada saat melakukan ibadah haji.

Calon petugas harus mempersiapkan fisik yang sehat untuk mendampingi jamaah haji, selain itu diharapkan semua calon petugas dapat mengikuti seluruh rangkaian acara yang telah disiapkan dan memperhatikan arahan yang disiapkan.

Kementerian Kesehatan saat ini juga tengah menyusun profil kesehatan bagi seluruh jemaah haji Indonesia memudahkan para petugas kesehatan haji (PPIH dan TKHI) dalam memantau kondisi kesehatan jemaah haji dan mengantisipasi jenis pembinaan dan pelayanan kesehatan yang akan diberikan saat musim haji di Arab Saudi.

 

sumber : Kementerian Kesehatan RI

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 873
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.114.996