PENGUATAN TIM KESEHATAN HAJI
Penyelenggaraan
Haji Merupakan tugas nasional yang diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 2019. Pemerinah
berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah
Haji yang memerlukan perencanaan yang matang dan sebaik-baiknya.
Penambahan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2019
sebanyak 10 ribu jemaah yang berimplikasi pada pada kebutuhan adanya
upaya ekstra terhadap intervensi dan pengendalian faktor risiko kesehatan.
Sehubungan
dengan hal itu maka dilakukan seleksi calon petugas yang bermutu untuk pemenuhan pelayanan dan memecahkan
permasalahan kesehatan yang dihadapi jemaah pada saat melakukan ibadah haji.
Calon
petugas harus mempersiapkan fisik yang sehat untuk mendampingi jamaah haji,
selain itu diharapkan semua calon petugas dapat mengikuti seluruh rangkaian
acara yang telah disiapkan dan memperhatikan arahan yang disiapkan.
Kementerian
Kesehatan saat ini juga tengah
menyusun profil kesehatan bagi seluruh jemaah haji Indonesia memudahkan
para petugas kesehatan haji (PPIH dan TKHI) dalam memantau kondisi kesehatan
jemaah haji dan mengantisipasi jenis pembinaan dan pelayanan kesehatan yang
akan diberikan saat musim haji di Arab Saudi.
sumber
: Kementerian Kesehatan RI