Detail Info Kegiatan


  • 23 September 2017
  • 1.398
  • Info Kegiatan

Perubahan Rencana Kerja untuk DIY Sehat

Tahun 2017 sudah memasuki triwulan 3, dan sudah menjelang memasuki triwulan akhir, yaitu triwulan 4. Pada triwulan 3 ini, sudah dapat dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang dahulu pernah direncanakan untuk disukseskan di tahun 2017 ini. Evaluasi terhadap kinerja  bulanan, kinerja triwulan, hingga progress kinerja hingga semester 1 tahun 2017 menjadi acuan untuk menganalisis perubahan rencana kerja yang akan dilaksanakan hingga penghujung tahun 2017. Juga analisis mengenai perubahan keadaan masyarakat, perubahan kebijakan, serta ketersediaan anggaran juga menjadi arah berpikir untuk menentukan program dan kegiatan apa dari kita yang akan diselaraskan untuk menciptakan pembangunan yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

Rencana perubahan terhadap program kegiatan 2017 ini dituangkan ke dalam sebuah dokumen yang disebut dengan Perubahan Rencana Kerja (Renja)  Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen ini merupakan dokumen yang memuat analisis terhadap hasil kinerja yang telah terlaksana selama 2017 hingga triwulan 3, analisis permasalahan yang masih terjadi dan permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, analisis terhadap perubahan kondisi masyarakat, analisis terhadap perubahan kebijakan yang terjadi, serta data kebutuhan dalam upaya mencapai target pembangunan di tahun 2017. Perubahan Rencana Kerja OPD haruskan selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang merupakan dokumen yang memuat perubahan terhadap rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2017 yang telah disusun sebelumnya. Tata cara penyusunan perencanaan dan dokumennya, termasuk dokumen Perubahan Renja telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2010.

Dinas Kesehatan Derah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) selaku salah satu OPD di lingkungan Pemda DIY, pada triwulan 3 ini juga menyusun dokumen Perubahan Renja, yang kemudian dikenal dengan nama Perubahan Renja Dinas Kesehatan DIY Tahun 2017. Seperti yang telah diatur dalam Permendagri 54 Tahun 2010, dokumen Perubahan Renja Dinas Kesehatan DIY 2017 harus mengacu pada dokume Perubahan RKPD Pemda DIY Tahun 2017.

Walaupun secara dokumen, penyusunannya dilakukan pada triwulan 3 tahun 2017, namun proses penyusunan substansi perubahan rencana kerja sudah dilaksanakan sejak apa yang tertuang dalam Renja Dinkes DIY Tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2017. Rangkaian penyusunan Perubahan Renja Dinkes 2017 berawal dari evaluasi setiap bulan hingga semester 1, rapat koordinas, hingga pencermatan bersama. Ketugasan dalam fasilitasi penyusunan dokumen Perubahan Renja Dinkes, tak terkecuali tahun 2017 ada pada Subbag Program, oleh karenanya proses-proses dari rapat koordinasi, hingga sampai tersusun dokumen, semua diselenggarakan oleh Subbag Program.

Hasil besar yang diharapkan dari kinerja penyusunan perencanaan ini adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat DIY yang setinggi-tingginya.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 22.035
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.136.158