Detail Berita


  • 05 Maret 2020
  • 1.513
  • Berita

Dinkes DIY Siapkan Akreditasi Rumah Sakit dengan Supervisi Terpadu

Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di rumah-sakit (RS) telah menjadi harapan dan tujuan utama dari masyarakat/pasien, petugas kesehatan, pengelola dan pemilik serta regulator. Berbagai upaya telah dikembangkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tersebut. Salah satunya adalah melalui program Akreditasi Rumah Sakit. Sampai dengan awal tahun 2020 ini, dari 78 rumah sakit di DIY, masih ada 10 rumah sakit yang belum terakreditasi. Hal ini menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan DIY dan Kab/kota untuk mendorong, membimbing dan memfasilitasi dengan bergabai kegiatan untuk mewujudkan akreditasi.

Lembaga yang berwenang melakukan akreditasi adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga akreditasi RS satu-satunya yang saat ini diakui oleh pemerintah, telah mengembangkan standar akreditasi baru bagi RS yang memberi perhatian detail tentang upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Standar ini disebut sebagai Standar Akreditasi KARS versi 2012. Lebih lanjut Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan target 100 % RS terakreditasi pada tahun 2024.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah mengidentifikasi berbagai kendala RS dalam memenuhi standar akreditasi, antara lain pemahaman mengenai standar dan penerapannya, pengembangan sumber daya manusia, kebutuhan infrastruktur, serta mekanisme pembinaan, monitoring dan evaluasi yang tidak hanya ditangani oleh manajemen RS dan oleh regulator tingkat nasional seperti oleh KARS dan Kemenkes namun juga terkait dengan kewenangan pemerintah daerah (dinas kesehatan) ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sehubungan hal tersebut, Dinas Kesehatan DIY melakukan supervisi terpadu untuk menyiapkan akreditasi rumah sakit di DIY dengan melibatkan lintas bidang dan mitra kerja. Mitra yang dilibatkan seperti Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan bersama tim dari internal Dinas Kesehatan DIY. Sasaran rumah sakit yang dikunjungi adalah rumah sakit yang belum akreditasi dan rumah sakit yang akan melaksanakan reakreditasi pada tahun 2020 ini. Supervisi ini dilaksanakan pada bulan Februari, Maret,Mei, Juni, Juli dan Agustus sebanyak 25 rumah sakit. 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 26.421
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.281.280