Detail Artikel


  • 11 Agustus 2020
  • 1.329
  • Artikel

Desinfeksi Ambulans, Sebuah Kebutuhan Pokok Bagi Rumah Sakit Selama Pandemi Covid 19

 

Munculnya Corona Virus sub tipe baru (Covid-19) dan penyebarannya di seluruh dunia sangat cepat dan luas, Direktur Jenderal WHO pada tanggal 11 Maret 2020 telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi dunia dengan peningkatan kewaspadaan secara global. Dalam waktu sangat cepat, persebarannya  telah memasuki wilayah Indonesia. Kasus pertama di Indonesia dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2020 sementara di wilayah DIY dilaporkan pertama kali pada tanggal 16 Maret 2020. Selanjutnya ditetapkan status kedaruratan bencana non alam di tingkat nasional dan ditindaklanjuti oleh semua propinsi, termasuk DIY melalui Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keputusan Gubernur DIY sebagaimana dimaksud di atas, selanjutnya diimplementasikan melalui Keputusan Gubernur DIY No. 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur DIY No. 64 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu bidang dalam gugus tugas penanganan covid-19 adalah bidang kesehatan yang bertugas melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi kesiapan sektor kesehatan dalam menghadapi infeksi Covid-19 sesuai Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan tingkat keparahan penyakit, infeksi Covid-19 dibedakan ke dalam 4 kelompok, yakni tanpa gejala, infeksi ringan dengan gejala infeksi saluran napas atas, pneumonia ringan dan pneumonia berat dengan komplikasi acute respiratory distress syndrome (ARDS).  Sebanyak 14,6% penduduk terdampak Covid-19 membutuhkan rujukan ke RS Rujukan Covid-19 karena mengalami gejala pneumonia berat dengan komplikasi. Adapun tanda seseorang mengalami infeksi Covid-19 dengan gejala berat adalah tekanan oksigen (PaO2/FiO2) < 300, saturasi oksigen < 93%, terdapat gambaran infiltrat pada > 50 persen paru dalam waktu 24-48 jam, pernapasan > 30 kali/menit atau dyspnea. Penduduk terdampak Covid-19 yang mengalami kondisi kritis adalah sebanyak 5%. Kondisi kritis ditandai dengan adanya syok septik, disfungsi/kegagalan fungsi multi organ dan gagal napas.

Dalam rangka tanggap darurat menghadapi ancaman COVID-19 maupun penyakit dan faktor risiko kesehatan yang berpotensi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) lainnya perlu dipersiapkan beberapa hal meliputi norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK), kebijakan dan strategi, Tim Gerak Cepat (TGC), sarana prasarana dan logistik, serta pembiayaan. Sarana dan prasarana yang dimaksud antara lain memastikan alat transportasi (ambulans) penyakit menular ataupun peralatan khusus utk merujuk penyakit menular yang dapat difungsikan setiap saat untuk mengangkut ke RS rujukan. Apabila tidak tersedia ambulans khusus penyakit menular, perujukan dapat dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pencegahan infeksi (menggunakan Alat Pelindung Diri/ APD lengkap dan penerapan disinfeksi). Selama masa tanggap darurat, ambulans merupakan tulang punggung pelayanan transportasi rujukan pasien Covid-19, dan untuk disinfeksi dilaksanakan di BPBD DIY dan BPBD kab/kota. Oleh karena disinfeksi ambulans setelah digunakan untuk merujuk pasien dengan penyakit menular, termasuk Covid-19  menjadi suatu hal yang rutin harus dikerjakan RS pada era new normal life, maka perlu upaya penyiapan RS melalui kegiatan peningkatan kapasitas petugas RS dalam melakukan desinfeksi ruangan dan ambulans transport

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 14.616
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.082.127