Detail Berita


  • 18 Desember 2018
  • 2.375
  • Berita

Deklarasi 5 Pilar STBM Kecamatan Depok

Kecamatan Depok Kabupaten Sleman telah melaksanakan Deklarasi 5 Pilar STBM pada tanggal 18 Desember 2018 di Taman Kuliner. Kecamatan Depok yang terdiri dari 3 kelurahan yaitu Catur Tunggal, Maguwoharjo dan Condongcatur dengan jumlah KK sekitar 39.581 KK (www.stbm.kemkes.go.id) berkomitmen untuk melaksanakan 5 Pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat). STBM  merupakan  salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan khususnya kesehatan lingkungan agar masyarakat mau dan mampu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dilingkungannya. Diharapkan masyarakat dapat memberdayakan masyarakat dan memanfaatkan berbagai kearifan lokal yang ada untuk menyelesaikan permasalahan terkait kesehatan lingkungan. Dalam STBM ada 5 Pilar yang diberdayakan antara lain : Desa Stop BABS, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengamanan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM RT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS-RT) dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC-RT).

Acara deklarasi tersebut diikuti oleh Camat Depok, Muspika Kec. Depok, Lintas Sektor, Lintas Program dan berbagai unsur dari masyarakat. Kegiatan dibuka Oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman dan dilanjutkan pembacaan Komitmen Pelaksaan 5 Pilar STBM  Camat Depok diikuti oleh lurah dan seluruh komponen masyarakat yang hadir pada acara tersebut.    Berdasarkan laporan Dinkes Kabupaten Sleman bahwa Desa/Kelurahan yang sudah mendeklarasikan 5 Pilar STBM sebanyak  26 Desa/Kelurahan. Dengan dideklarasikan Kecamatan 5 Pilar STBM ini menjadi kecamatan pertama di DIY yang berhasil mendeklarasikan sebagai kecamatan melaksanakan 5 Pilar STBM.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 1.122
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.370.952