Detail Berita


  • 16 Juni 2020
  • 1.443
  • Berita

Daerah Istimewa Yogyakarta Menatap Menuju New Normal pada Masa Pandemi Covid 19

Pemerintah Indonesia berencana untuk berangsur-angsur beralih ke kondisi normal baru (new normal) dalam menghadapi pandemi COVID-19. Rencana ini secara tidak langsung disampaikan Presiden Joko Widodo pertama kalinya pada 6 Mei 2020. Presiden, Jokowi menyampaikan keinginannya untuk hidup 'berdamai' dengan COVID-19 hingga ditemukannya vaksin. Saat menyampaikan hal tersebut, beberapa daerah sedang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan COVID-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian mengeluarkan protokol peralihan dari PSBB menuju new normal sebagai pedoman bagi pekerja dan dunia usaha melalui keputusan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 pada 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap pedoman tersebut bisa meminimalisir dampak pandemi COVID-19 di tempat kerja khususnya perkantoran dan industri. "Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau New Normal,” ujar Terawan di Jakarta (23/5/2020)

New normal sebagaimana yang diwacanakan pemerintah pusat yakni perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Perubahan itu ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 selama vaksin belum ditemukan.  

Selama penerapan new normal, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan orang sebisa mungkin diminimalisasi. Rapat-rapat pemerintah maupun swasta dan masyarakat masih ditiadakan karena social distancing dan physical distancing masih diterapkan dalam kehidupan new normal.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) mulai menyusun aturan untuk penerapan cara hidup kenormalan baru atau new normal selama wabah virus corona. Penyusunan aturan itu melibatkan organisasi perangkat daerah di DIY dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DIY. (Mutu)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.116
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.096.934