Detail Artikel


  • 21 Desember 2016
  • 2.339
  • Artikel

Defisit BPJS dan Dokter Layanan Primer

Masalah Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan BPJS Kesehatan selalu jadi berita menarik untuk ditelaah. Di balik banyak manfaat yang diterima masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, kita dikejutkan dengan berita defisit anggaran BPJS yang tahun ini diperkirakan hampir Rp 9 triliun.

Perlu diketahui, sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini digulirkan menjadi program nasional, selalu terjadi defisit: dari Rp 3,3 triliun (2014) menjadi Rp 6 triliun (2015), dan sekarang menyentuh Rp 8 triliun – Rp 9 triliun. Seperti biasa, defisit tersebut ditutup pemerintah melalui APBN 2016. Memang penutupan defisit tersebut sudah jadi kewajiban pemerintah dalam menjalankan amanat UU ini, tapi adanya defisit ini menunjukkan ada sesuatu yang belum sempurna dalam pelaksanaannya.

Beberapa penyebab defisit BPJS, secara sederhana, karena ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Sampai saat ini besar pembayaran yang diklaimkan layanan kesehatan tak sebanding pemasukan dari iuran peserta BPJS. Bahkan, keanggotaan peserta BPJS pun belum mencapai target yang diinginkan. Akibatnya, pemasukan dari iuran pun tak maksimal. Hal lain adalah besarnya iuran yang memang diseting lebih rendah daripada seharusnya, baik kelas I, II, maupun III. Walaupun telah mengalami kenaikan beberapa waktu yang lalu, sesungguhnya bukan nilai yang sebenarnya.

Penyebab berikutnya, system rujukan yang belum berjalan sempurna. Hal ini dilihat dari banyaknya jumlah kunjungan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 2 (rumah sakit tipe B, C dan D) dan faskes 3 (tipe A) yang seharusnya bisa tertangani di faskes layanan primer. Akibatnya, biaya klaim rumah sakit ke BPJS akan ikut meningkat.

Dalam hal ini, kemudian pemerintah mengeluarkan jurus andalan berupa kebijakan dokter layanan primer (DLP), yang mendapat payung hukum UU No. 20/2013. Diharapkan para DLP bisa menangani kualitas layanan terdepan dengan menjaga kesehatan yang bersifat promotif dan kuratif sehingga angka kejadian penyakit ditekan dan jumlah kunjungan serta klaim biaya kesehatan bisa menurun.

Dengan layanan kesehatan yang berorientasi promotif dan preventif diharapkan mengembalikan marwah pusat layanan kesehatan (baca:puskesmas). Sebab, kesuksesan derajat kesehatan suatu bangsa bukan terletak pada tindakan kuratif dan rehabilitative, seperti yang dirasakan masyarakat saat ini, tetapi lebih ke upaya pencegahan melalui kedokteran komunitas dan kedokteran keluarga.

Setara dokter spesialis

Namun, yang perlu ditelaah kritis adalah apakah dokter layanan primer yang dimasukkan dalam UU no. 20/2013 merupakan solusi dari permasalahan kesehatan nasional, khsusunya defisit keuangan BPJS ?

Menurut UU ini, DLP adalah dokter umum yang harus melanjutkan pendidikan setara spesialis agar bisa memberi layanan pada fasilitas kesehatan di tingkat pertama, seperti puskesmas dan klinik rawat jalan. Dokter yang tak ikut DLP tak boleh melayani pasien BPJS, walaupun mereka telah dinyatakan lulus sebagai dokter melalui ujian kompetensi nasional. Sungguh naïf perjuangan mahasiswa kedokteran selama enam tahun belajar plus ujian kompetensi nasional dan internship di daerah terpencil, belum meyakinkan pemerintah akan kompetensi anak bangsa ini.

Di satu sisi, pemerintah bersikap untuk urusan kompetensi dan mutu pemerintah mengharap dokter berstandar tinggi, setara dengan dokter luar negeri. Namun, di saat yang sama penghargaan terhadap dokter  masih minim dibandingkan tanggung jawab dan tuntutan hukum saat melaksanakan profesinya.

Itulah kehebatan hegemoni BPJS: bukan hanya bisa memonopoli asuransi kesehatan, tetapi mampu mengubah sistem layanan pendidikan kesehatan secara radikal. Semua akan tunduk dan dipaksa petuh kepada aturan BPJS walaupun sistem tersebut belum tentu baik dan menguntungkan masyarakat.

Kita semua paham bahwa layanan kesehatan pertama di masyarakat harus ditingkatkan. Namun, cara peningkatan bukan dengan suatu sistem yang terintegrasi – holistik dan berkesinambungan , dengan mengolaborasi sistem yang sudah berjalan dengan baik, mendengarkan semua aspirasi praktisi lapangan. Bukan dengan cara parsial seperti DLP.

UU No. 12/2013 yang disahkan pun terlalu cepat dan tanpa kajian akademik yang memadai dan hanya meniru suatu sistem kesehatan Negara lain. Akibatnya terjadi kegaduhan baru, di mana DPR meminta penundaan pelaksanaan UU ini karena bertabrakan dengan UU sebelumnya (UU Praktik Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan) DLP ini pun ditolak dokter seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia dan sudah sudah dilakukan upaya hukum dengan uji material ke MK walaupun dikalahkan.

Saya yakin kalaupun DLP ini berhasil “dipaksakan” berjalan di Indonesia tidak akan bisa menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan dan masalah kesehatan dasar lainnya. Ibarat mengobati sebuah penyakit, lewat program DLP ini pemerintah salah membuat diagnosis, sehingga terapi yang diberikan pun tidak adekuat. Alhasil, bukan hanya  penyakit tidak sembuh, ia justru akan memunculkan komplikasi lain yang lebih berbahaya.

Mungkin suatu saat pemerintah baru menyadari kesalahan DLP itu dan mengubah dengan sistem lain. Namun, terlalu naïf apabila suatu sistem kesehatan nasional yang dibuat tanpa perencanaan yang matang, kemudian dipaksakan  dilaksanakan. Tentu ia akan menghasilkan dampak negative di masa yang akan datang. Ibarat kata mutiara “gagal merencanakan sesuatu berarti merencanakan suatu kegagalan.” Memang ironi, kegagalan BPJS dalam tata kelola keuangan ditimpakan kepada dokter dengan pemaksaan DLP.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.228
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.899.095