Bimtek Perjanjian Kinerja dan Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintahan Telah Diselenggarakan
Dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan yang
baik maka setiap instansi pemerintahan daerah harus memiliki mekanisme
perjanjian kinerja. Mekanisme perjanjian kinerja adalah pemberian penugasan
dari pimpinan untuk melaksanakan program/kegiatan disertai indikator kinerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 29 Tahun 2009 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Permenpan No 53 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata
Cara Riviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan. Kemudian evaluasi
kinerja merupakan bagian penting dari seluruh kegiatan untuk mengukur kesesuaian
antara hasil dan tujuan. Selain itu pembahasan mengenai Renstra khususnya
cascading juga penting untuk menyamakan tujuan antara pemerintah dan SKPD.
Cascading adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis (SS), indikator
kinerja utama (IKU), dan/atau target IKU secara vertikal dari level
unit/pegawai yang lebih tinggi ke level unit/pegawai yang lebih rendah.
Subbag
Program Dinas Kesehatan DIY, pada hari, Jumat dan Senin tanggal 2 dan 5 Fabruari
tahun 2018, mengadakan rapat Bimbingan Teknis Perjanjian Kinerja, di aula C
Dinas Kesehatan DIY. Rapat bertujuan untuk melakukan kordinasi dan arahan mengenai
mekanisme perjanjian kinerja, evaluasi instansi pemerintahan serta finalisasi cascading Renstra 2017-2022.
Pada rapat tersebut, sesi pertama dilakukan Bimtek dari Biro Organisasi menengenai perjanjian instansi pemerintahan dan diskusi mengenai topik tersebut. Pada sesi ke dua dilakukan pembahasan mengenai pengelolaan data kinerja, mulai dari implementasi Sengguh, TEPRA, pengukuran kinerja, sistem akuntabilitas DIY, pelaksanaan APBD 2018, dan diskusi. Sesi ke tiga dilakukan pembahasan mengenai Reviu dan Evaluasi Kinerja Pemerintahan di DIY oleh Inspektorat dan diskusi. Kemudian dilakukan pembahasan mengenai finalisasi cascading Renstra 2017-2022, dilakukan pengechekan kembali indikator-indikator dalam cascading renstra yang belum sesuai. Pada sesi terahir dilakukan pembahasan mengenai program kesehatan tradisional dan indikator-indikatornya yang masuk dalam renstra Dinkes DIY tahun 2017-2022.