Detail Artikel


  • 30 November 2020
  • 1.688
  • Artikel

Belum Semua Fasyankes di DIY Melaporkan Penggunaan Alat Kesehatan Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri

Merkuri adalah satu-satunya logam yang berupa cairan dan karena karakteristiknya yang    unik dan kompleks, membuat merkuri banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang dan sektor seperti pertambangan, energi, manufaktur, industri dan kesehatan. Penggunaan merkuri pada dasarnya mengakibatkan   masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat karena merkuri mengandung toksin syaraf  yang kuat, dan merupakan bahan kimia yang beracun.  Selain itu, merkuri juga  menyebabkan bioakumulasi yang  persisten yang dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan sistem saraf  pusat, sumsum tulang belakang, ginjal dan hati. Bahkan paparan  merkuri  pada  ibu  hamil  dapat  diteruskan  ke  janin  melalui  plasenta  menyebabkan kecacatan karena kerusakan perkembangan saraf pada bayi.

Alat kesehatan yang menggunakan bahan merkuri diantaranya termometer, sfigmomanometer, dan dental  amalgam. Paparan merkuri yang paling umum terjadi di fasyankes(fasyankes) melalui  inhalasi (terhirup) uap dari merkuri cair (merkuri elemental/Hg) dan tumpahan merkuri cair yang tidak dibersihkan  dengan benar maka udara dalam ruang akan tercemar. Uap merkuri tidak berbau, tidak berwarna, persisten dan memiliki jangkauan jarak jauh, sehingga manusia yang menghirup uap merkuri tidak menyadari dan merasakan paparan.

Komitmen global penghapusan merkuri di fasyankes telah disepakati dalam Conference of Plenipotentiaries di Kumamoto, Jepang pada tahun 2013. Dalam pertemuan lanjutan di Minamata tanggal 16 Agustus 2017 selanjutnya telah muncul kesepakatan dan menjadikannya sebagai komitmen global yang kemudian dikenal dengan Konvensi Minamata. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Minamata Convention on Mercury (Konvensi  Minamata  mengenai  Merkuri) yang salah satunya mengatur pengelolaan merkuri yang digunakan pada alat kesehatan. Selanjutnya Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Target penghapusan merkuri sebesar 100% telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2019 yang harus sudah dapat tercapai di akhir tahun 2020 dengan prioritas bidang kesehatan. Sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden tersebut Kementerian Kesehatan telah menyusun kebijakan terkait penggantian alat kesehatan bermerkuri di fasyankes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik (Permenkes) nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermekuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Permenkes tersebut menjadi pedoman teknis bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasyankes dalam penghapusan dan  penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagaimana dalam pasal 2 Peraturan Menteri tersebut, bahwa seluruh Fasyankes WAJIB menghapus seluruh alat kesehatan bermerkuri yang dimiliki dan menggantinya dengan  bahan  alternatif  yang  ramah  terhadap kegiatan manusia dan lingkungan hidup. Pada pasal 3, dengan tegas diberikan batas waktu penghapusan alat kesehatan bermerkuri paling lambat adalah tanggal 31 Desember 2020.

 

Berbagai rangkaian kegiatan dalam upaya penghapusan telah dilakukan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagai pelaksana atas kebijakan, Dinas Kesehatan DIY telah menerbitkan Surat Edaran No. 449/6133 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri yang ditujukan kepada seluruh Fasyankesdi DIY. Dinas Kesehatan DIY melalui Surat Edaran No 449/6132 tanggal 26 Agustus 2019 juga telah menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-DIY melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala dan melaporkan periodik setiap 3 bulan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, berbagai fasilitas kesehatan selanjutnya telah melakukan inventarisasi dan melakukan tatalaksana dalam penghapusan alat kesehatan bermerkuri. Namun demikian, satu bulan menjelang batas waktu penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di Fasyankes (31 Desember 2020), hasil monitoring dan evaluasi oleh Dinas Kesehatan memperlihatkan respon terhadap instruksi masih terdapat beberapa Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit, Puskesmas dan sebagian besar klinik serta praktek mandiri yang belum melaporkan penghapusan. Laporan tengah bulan November memperlihatkan sebanyak 161 Fasyankes tercatat telah melaporkan kegiatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri dengan rincian : 61 RS, 64 Puskesmas, 22 Klinik, 1 Perguruan Tinggi, 1 Lab, 4 Apotek dan 8 nakes praktek mandiri.

Percepatan penghapusan dan pelaporan oleh Pemda DIY dan Pemda Kabupaten / Kota saat ini tengah dilaksanakan dengan harapan dapat memenuhi target di akhir tahun 2020. Dalam hal ini komitmen para pimpinan Fasyankes dalam upaya melindungi pekerja maupun pengguna  Fasyankes dari ancaman Merkuri pada khususnya, diharapkan dapat dibuktikan melalui upaya penghapusan dan pelaporannya.  

Kepatuhan dalam pelaksanaan ketentuan Permenkes 41 Tahun 2019 menjadi indikasi komitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat. Sebagai bentuk percepatan, Dinas Kesehatan DIY juga telah memberikan saluran komunikasi untuk pelaporan dan konsultasi dari Fasyankesdalam link https://bit.ly/borangalkesmerkuri atau pada link https://forms.gle/Rc92qstQcUVSStwZ6, dan dapat menghubungi 0878 3889 4044 atau 0857 2959 5202. Peran masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan pekerja di Fasyankes diharapkan dapat ikut serta membantu dalam menurunkan risiko paparan merkuri melalui komunikasi untuk informasi kesehatan maupun jika menemukan fasyankes yang masih menggunakan alat kesehatan ber-merkuri.

Salam Sehat! 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 103.598
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 19.995.467