Detail Artikel


  • 22 Januari 2024
  • 152
  • Artikel

Baca Istilah Kebencanaan Yuk Gaes untuk Apa? Biar Paham (bagian II)

Kejadian Luar Biasa(KLB):

Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) :

Suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, bauk promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemertintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Klaster Kesehatan :

Satuan tugas atau sekelompok satuan tugas untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan melalui koordinasi, kolaborasi, dan integrasi dalam penanggulangan krisis kesehatan, yang terdiri dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, sektor swasta/lembaga usaha dan kelompok masyarakat.

KajiCepat Masalah Kesehatan (Rapid Health Assessment/RHA) :

Serangkaian kegiatan yang meliputi mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dan informasi guna mengukur dampak kesehatan dan mengidentifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat terdampak yang memerlukan respon segera

Emergency Medical Team (EMT) :

Kelompok professional di bidang kesehatan yang melakukan playanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terkena dampak bencana atau kegawatdaruratan sebagai tenaga kesehatan bantuan dalam mendukung sistem pelayanan kesehatan setempat

Tim Respon Cepat Kesehatan Masyarakat(Public Health Rapid Response Team/PHRRT)

Kelompok tenaga kesehatan masyarakat yang bertugas merspon cepat kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak pasca bencana atau keadaan darurat

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 2.008
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.142.383