Detail Berita


  • 22 April 2019
  • 1.503
  • Berita

Akreditasi Rumah Sakit, Antara Beban dan Kewajiban

Bahwa salah satu Isue penting kesehatan saat ini adalah tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena pada tahun 2019 target Universal Health Coverage (UHC) harus tercapai. Setiap penduduk  peserta JKN berhak atas kemudahan dan akses pelayanan kesehatan serta berhak atas manfaat jaminan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis. Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban atas tersedianya fasilitas kesehatan (FKTP dan FKTL) dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mutu sesuai standar yang ditetapkan.

Salah satu indikator untuk menentukan bahwa fasiltas pelayanan kesehatan tersebut bermutu dan berkualitas adalah dengan akreditasi. Kementerian Kesehatan telah mensyaratkan bahwa semua rumah sakit yang bekerjasama  dengan BPJS harus terakreditasi paling lambat pada bulan Juni 2019. Di DIY juga masih ada sekitar 30 % rumah sakit belum terakreditasi dan 15 rumah sakit berkomitmen untuk akreditasi pada tahun 2019.  

Berdasar data dari KARS di DIY sampai dengan 28 Maret 2019 hari ini terdapat 55 rumah sakit terakreditasi dengan bermacam kategori tingkat akreditasi, yaitu :

 

a. Dua puluh dua (22) rumah sakit terakreditasi paripurna

b. Delapan (8) rumah sakit terakreditasi utama,

c. Empat (4) rumah sakit terakreditasi madya

d. Tiga (3) rumah sakit terakreditasi dasar 

e. Delapan belas (18) rumah sakit terakreditasi lulus perdana

Dinas Kesehatan DIY berkewajiban memberikan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan serta monitoring dan evaluasi agar rumah sakit di DIY dapat melaksanakan segala ketentuan yang diamanatkan melalui berbagai macam aturan perundangan yang berlaku.  Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk fasilitasi Dinas Kesehatan dalam hal membantu rumah sakit menyiapkan proses akreditasi, dengan menghadirkan langsung nara sumber yang berkompeten dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Khusus bagi 15 rumah sakit yang sudah komitmen untuk akreditasi pada tahun 2019, bahwa batas waktu pendaftaran ke KARS sudah berakhir yaitu paling lambat pada akhir Maret 2019. Semoga bagi rumah sakit yang sudah mendaftarkan segera dapat diberikan jadwal visitasi akreditasi dari KARS dan waktu yang tersisa masih dapat dimanfaatkan dengan optimal menuju pelaksanaan survey pada bulan Juni 2019.

Workshop yang dibuka oleh Kepala BIdang Pelayanan Kesehatan Dinkes DIY drg Yuli Kusumastuti, M.Kes tersebut diikuti oleh 24 rumah sakit yang belum akreditasi dan reakreditasi tahun 2020, dalam sambutan pembukaannya Kabid Yankes menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga mutu rumah sakit, salah satunya adalah dengan penyediaan SDM, sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus dientri dalam aplikasi RS Online dan ASPAK. Untuk wilayah DIY per Januari 2019 evaluasi dari Kemenkes bahwa : 47,57 % review kelasnya sesuai, 31,38 % tidak sesuai dan 4,5 % belum bisa ditetapkan, artinya nanti akan ada sekitar 31 % rumah sakit di DIY akan turun kelas berdasar PMK 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Hal ini mohon menjadikan perhatian juga kepada Dinas Kesehatan Kab/kota serta rumah sakit untuk selalu update dan entri data pada aplikasi RS Online dan ASPAK.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 12.461
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.126.584