Akreditasi Rumah Sakit, Antara Beban dan Kewajiban
Bahwa salah satu Isue penting kesehatan
saat ini adalah tentang pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena
pada tahun 2019 target Universal Health
Coverage (UHC) harus tercapai. Setiap penduduk peserta JKN berhak atas kemudahan dan akses
pelayanan kesehatan serta berhak atas manfaat jaminan pelayanan kesehatan yang
bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat
dan bahan medis. Oleh karena itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berkewajiban atas tersedianya fasilitas kesehatan (FKTP dan FKTL) dan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mutu sesuai standar yang ditetapkan.
Salah satu indikator untuk menentukan
bahwa fasiltas pelayanan kesehatan tersebut bermutu dan berkualitas adalah
dengan akreditasi. Kementerian Kesehatan telah mensyaratkan bahwa semua rumah sakit
yang bekerjasama dengan BPJS harus
terakreditasi paling lambat pada bulan Juni 2019. Di DIY juga masih ada sekitar
30 % rumah sakit belum terakreditasi dan 15 rumah sakit berkomitmen untuk
akreditasi pada tahun 2019.
Berdasar data dari KARS di DIY sampai
dengan 28 Maret 2019 hari ini terdapat 55 rumah sakit terakreditasi dengan
bermacam kategori tingkat akreditasi, yaitu :
a. Dua puluh dua (22) rumah sakit terakreditasi paripurna
b. Delapan (8) rumah sakit
terakreditasi utama,
c. Empat (4) rumah sakit terakreditasi madya
d. Tiga (3) rumah sakit terakreditasi dasar
e. Delapan belas (18) rumah sakit terakreditasi lulus
perdana.
Dinas
Kesehatan DIY berkewajiban memberikan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan
serta monitoring dan evaluasi agar rumah sakit di DIY dapat melaksanakan segala
ketentuan yang diamanatkan melalui berbagai macam aturan perundangan yang
berlaku. Kegiatan sosialisasi ini
sebagai bentuk fasilitasi Dinas Kesehatan dalam hal membantu rumah sakit
menyiapkan proses akreditasi, dengan menghadirkan langsung nara sumber yang
berkompeten dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Khusus
bagi 15 rumah sakit yang sudah komitmen untuk akreditasi pada tahun 2019, bahwa
batas waktu pendaftaran ke KARS sudah berakhir yaitu paling lambat pada akhir
Maret 2019. Semoga bagi rumah sakit yang sudah mendaftarkan segera dapat
diberikan jadwal visitasi akreditasi dari KARS dan waktu yang tersisa masih
dapat dimanfaatkan dengan optimal menuju pelaksanaan survey pada bulan Juni
2019.
Workshop
yang dibuka oleh Kepala BIdang Pelayanan Kesehatan Dinkes DIY drg Yuli
Kusumastuti, M.Kes tersebut diikuti oleh 24 rumah sakit yang belum akreditasi
dan reakreditasi tahun 2020, dalam sambutan pembukaannya Kabid Yankes
menyampaikan bahwa dalam rangka menjaga mutu rumah sakit, salah satunya adalah
dengan penyediaan SDM, sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus dientri
dalam aplikasi RS Online dan ASPAK. Untuk wilayah DIY per Januari 2019 evaluasi
dari Kemenkes bahwa : 47,57 % review kelasnya sesuai, 31,38 % tidak sesuai dan
4,5 % belum bisa ditetapkan, artinya nanti akan ada sekitar 31 % rumah sakit di
DIY akan turun kelas berdasar PMK 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan
Perizinan Rumah Sakit. Hal ini mohon menjadikan perhatian juga kepada Dinas
Kesehatan Kab/kota serta rumah sakit untuk selalu update dan entri data pada
aplikasi RS Online dan ASPAK.