Detail Berita


  • 12 Desember 2019
  • 6.768
  • Berita

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Situasi Khusus Libur Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2010

Liburan Natal dan Tahun Baru adalah situasi khusus dimana akan banyak masyarakat yang merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru bersama keluarga. Tempat tempat hiburan akan dipenuhi oleh masyarakat yang ingin merayakan kegembiraan. Situasi ini juga rawan terjadi masalah masalah kesehatan baik kecelakaan, penyakit menular atau kegawat daruratan lain. Untuk itu secara khusus Menteri Kesehatan mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada situasi khusus ini. Berikut isi surat edaran yang dimaksud

Surat Edaran Menteri Kesehatan No: HK.02.02/II/5560/2019 tertanggal 10 Desember 2019, Perihal  Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada situasi Khusus Libur hari Raya Natal 2019 dan Tahun baru 2020, Mengingatkan  kempali para Kepala Dinas kesehatan Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kepala dinas kesehatan kabupaten/Kota untuk mengkoordinasilan penyelenggaraan peleyanan kesehatan yang terkait dengan arus mudik dan balik libur hari natal tahun 2019 dan tahun baru 2020 yaitu : Pembentukan Tim Penyelenggaraan kesehatan Mudik Libur hari Raya natal Tahun 2019 dan tahun Baru 2020 dengan melibatkan instansi terkait di kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja; Pembentukan pos kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan daerah kkabupaten/kota setempat. lokasi pos kesehaan  sebaiknnya berdekatan dengan pos arus mudik.

Penyiapan serta kesiagaan fasilitas pelayanan kesehataan dan Public Safety Center (PSC) 119 pada libur hari raya natal 2019 dan tahun baru 2020, baik pada jalur mudik, mudik balik dan jalur wisata, dengan berkoordinasi bersama lintas sektor terkait, termasuk untuk kasus kegawatdaruratan medik dapat menghubungi nomor telepon 119 atau nomor lokal masing-masing daerah; Pemberian pelayanan kesehatan 24 jam di Puskesmas dan RS disepanjang jalur mudik, mudik balik dan lokasi wista, termasuk pelayanan di UGD RS pemerinth maupun swasta untuk antisipasi rujukan kasus kecelakaan dan gangguan kesehatan lainnya; penyiapan tim gawat darurat dan evakuasi medik untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan kondisi darurat lainnya fasilitasi akses ke lokasi kecelakaan; Pelaksanaan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat tentang pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat sehari-hari termasuk pada waktu mudik termasuk penyediaan media promosi kesehatan untuk mendukung kegiatan tersebut; Pemeriksaan kesehatan untuk deteksi dini faktor risiko kecelakaan pada pengemudi antar kota antar provinsi di terminal bus dan pool pemberangkatan dilakukan oleh tim kesehatan dari kabupaten/kota

Pemantauan data tentang morbiditas dan mortalitas penyakit dalam periode arus mudik memanfaatkan sistem kewaspadaan dini kejadian luar biasa (KLB) dan surveilans penyakit; pemeriksaan faktor risiko kesehatn di tempat umum, khususnya di rumah makan serta tempat wisata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit; Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas agar menjalin koordinasi dengan lintas sektor terkait diwilayah kerjanya sehubungan dengan kewaspadaan penyakit yang dapat ditimbulkan dari hewan yang tidak sehat; Pembiayaan penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan menggunakan sumber dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Informasi media promosi dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 dapat diunduh melalui:http://promkes.kemkes.go.id.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 23.694
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.137.817