Detail Berita


  • 26 September 2019
  • 1.491
  • Berita

Pengembangan Kesehatan Tradisional di PSPJ Pekalongan Yang Layak Dikembangkan di Jogja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta pasal 7 ayat ( 2 ) memberikan amanat bahwa kewenangan dalam urusan Keistimewaan mencakup diantaranya adalah kebudayaan. Kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dankarya yang berupanilai-nilai, pengetahuan, norma, adatistiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY. Dalam menyelenggarakan kewenangan urusan kebudayaan diwujudkan melalui kebijakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan. Sebagaimana diatur dalam Perdais nomor 1 tahun 2013 pasal 35 ayat (2) bahwa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dapat dilakukan melalui inventarisasi, pendokumentasian, penyelamatan, penggalian, penelitian dan pengembangan, pengayaan, pendidikan, pelatihan, penyajian, penyebarluasan, revitalisasi, dekonstruksi dan rekonstruksi, penyaringan, dan rekayasa.

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain. Termasuk kebudayaan yang berhubungan dengan kesehatan. Banyak praktek tradisional yang berasal dari pengalaman masyarakat dalam merespon “rasa sakit”. Nilai budaya sehat merupakan bagian yang tak terpisahkan akan keberadaanya sebagai upaya mewujudkan hidup sehat dan keluar dari rasa sakit. Melalui budaya pula, hidup sehat dapat ditelusuri melalui komponen pemahaman tentang  sehat, sakit, derita akibat penyakit, cacat dan kematian.

      DIY memiliki kebudayaan khas yang sarat dengan nilai-nilai luhur diantaranya budaya minum jamu, dan . Warisan ramuan jamu dari lingkungan Kasultanan Yogyakarta sekurang kurangnya ada 31 jenis jamu. Jamu telah dikenal sejak zaman dahulu sampai sekarang oleh masyarakat DIY. Kata jamu telah dikenal oleh masyarakat yang telah mengalami perkembangan social ekonomi dan pendidikan. Upaya pelestarian nilai-nilai budaya masyarakat dalam kaitannya dengan budaya minum jamu diselenggarakan untuk mewujudkan suatu sistem kesehatan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sehat “Self Health Care System” . Dengan masyarakat yang sehat, maka dapat terwujud kesejahteraan masyarakat. Upaya pelestarian budaya tersebut dilakukan dalam lingkup pengkajian kearifan lokal DIY melalui aspek budaya masyarakat yang kaya akan nilai-nilai filosofis di bidang jamu.

          Seiring dengan adanya pergeseran pola penyakit kearah penyakit yang disebabkan karena kelainan metabolisme yang memerlukan terapi konvensional jangka panjang dan diketahuinya berbagai efek samping yang muncul pada penggunaan obat-obat konvensional, maka minat penggunaan obat bahan alami (jamu) akan cenderung terjadi peningkatan. Selain itu upaya pelayanan kesehatan dengan konsep back to nature dewasa ini banyak mendapat perhatian masyarakat global termasuk di Indonesia.

Dinas Kesehatan DIY juga telah menyusun Blueprint pengembangan kesehatan tradisional sebagai acuan dalam menyusun kegiatan terkait pengembangan kesehatan tradisional di DIY. Salah satu kegiatan jangka pendeknya adalah mewujudkan pelayanan kesehatan tradisional empiris (non medis) di Galeri Jamu JATP dan beberapa tempat wisata percontohan. Salah satu produk yang dikembangkan adalah jamu (suplemen dan layanan penyehat tradisional). Oleh karena itu dipandang perlu melakukan studi lapangan dengan melihat dan menimba pengalaman pada Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu (PSPJ) di Pekalongan Jawa Tengah.

Pusat Saintifikasi dan Pelayanan Jamu Pekalongan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, memberikan pelayanan kesehatan tradisional oleh dokter dan nakes lain, uji laboratorium untuk herbal serta produksi hasil ekstrak herbal, simplisia dan jamu. PSPJ Pekalongan tersebut sudah mempunyai peralatan ekstrak dari Kementerian Kesehatan walaupun belum berfungsi optimal. Produk – produk jamu yang sudah bisa diproduksi sendiri dan dipasarakan langsung ke masyarakat melalui display pada kantor PSPJ Pekalongan.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 6.408
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.487.532