Visi & Misi Pemda DIY

Tugas Dan Fungsi Dinas Kesehatan DIY Dan UPT

 

Tugas Dan Fungsi

Dinas Kesehatan DIY Dan UPT

 

Tugas Dinas Kesehatan DIY

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

 

Fungsi Dinas Kesehatan  DIY

a.  Penyusunan program kerja Dinas;

b.  Perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;

c.  Penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit;

d.  Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rujukan,dan kesehatan khusus, mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan primer, rujukan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain;

e.  Penyelenggaraan kesehatan masyarakat;

f.  Pengelolaan sumber daya kesehatan;

g.  Pengembangan upaya kesehatan tradisional;

h.  Pemberian fasilitasi penyelenggaraan urusan kesehatan Kabupaten/Kota;

i.   Pemberdayaan sumber daya dan mitra kerja urusan  kesehatan;

j.   Pelaksanaan koordinasi, pemaJrtauan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan urusaJr pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;

k.  Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;

l.   Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;

m.  Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebdakan bidang kesehatan;

n.  Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

o.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

 

Untuk selengkapnya Pergub Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan DIY No 109 Tahun 2022

 

Tugas UPT Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi

Melaksanakan pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat, penunjang medis, laboratorium kesehatan lingkungan, kalibrasi alat laboratorium dan/atau alat kesehatan dan pemantapan mutu eksternal untuk meningkatkan jumlah layanan pengembangan laboratorium untuk mendukung program, rujukan dan kebutuhan masyarakat

Fungsi UPT Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi

a.  Penyusunan program kerja Balai;

b.  Pengelolaan sarana dan prasarana Balai;

c.  Pelayanan pemeriksaan klinis, medis, penunjang medis, laboratorium kesehatan lingkungan dan rujukan laboratorium;

d.  Pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat, individu dan institusi;

e.  Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan mutu laboratorium kesehatan;

f.  Penyelenggaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan teknis laboratorium, konsultasi laboratorium dan penelitian;

g.  Pelayanan kalibrasi alat laboratorium dan pengujian kalibrasi alat kesehatan;

h.  Pemantapan mutu eksternal laboratorium;

i.  Pelaksanaan pemasaran produk Balai;

j.  Pelaksanaan ketatausahaan;

k.  Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan

l.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

Tugas UPT Balai Pelatihan Kesehatan

Merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelatihan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan persentase mantan linatih yang meningkat kompetensinya.

Fungsi UPT Balai Pelatihan Kesehatan

a. Penyusunan program kerja Balai;

b. Penyelenggaraan pelatihan manajemen dan teknis kesehatan bagi tenaga kesehatan serta pelatihan keterampilan kesehatan bagi masyarakat;

c. Pengembangan pelatihan bidang kesehatan;

d. Penyelenggaraan pengelolaan laboratorium lapangan serta laboratorium kelas untuk pelatihan kesehatan;

e. Penyelenggaraan pengembangan metode pelatihan;

f. Pengembangan kemitraan pelatihan bidang kesehatan;

g. Pelaksanaan ketatausahaan;

h. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

Tugas UPT Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial

Menyelenggarakan kegiatan di bidang jaminan kesehatan bagi masyarakat DIY untuk meningkatkan persentase penduduk miskin yang mendapatkan layanan jaminan kesehatan.

Fungsi UPT Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial

a. Penyusunan program kerja Balai;

b. Penyelenggaraan manajemen kepesertaan dan pengembangan jaminan kesehatan sosial;

c. Penyelenggaraan manajemen pelayanan jaminan kesehatan;

d. Penyelenggaraan manajemen klaim;

e. Pelaksanaan ketatausahaan;

f. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai; dan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

 

Untuk selengkapnya klik Pergub UPT Dinas Kesehatan DIY No 110 Tahun 2022

 

Tugas UPT Rumah Sakit Paru Respira

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, khususnya kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya untuk:

a. Meningkatkan angka keberhasilan pengobatan (success rate) Tuberculossis;

b. Menurunkan angka kematian pasien lebih dari 48 (empat puluh delapan) jam;

c. Meningkatkan rata-rata kunjungan rawat jalan per hari;

d. Meningkatkan Bed Occupancy Rate; dan

e. Menurunkan Length of Stay.

Fungsi UPT Rumah Sakit Paru Respira

a. Penyusunan program Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan kesehatan perorangan, khususnya kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya;

b. Penyusunan teknis operasional bidang pelayanan kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya;

c. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan; kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;

d. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paru, pernapasan, dan kesehatan lainnya secara paripurna sesuai kebutuhan medis;

e. Pengembangan sumber daya manusia Rumah Sakit;

f. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit.

 

Untuk selengkapnya klik Pergub Rumah Sakit Paru Respira No 89 Tahun 2018

 

Tugas Rumah Sakit Jiwa Grhasia

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya untuk:

a. Meningkatkan persentase pasien yang mampu ADL (activity daily living);

b. Menurunkan angka pasien cidera karena fiksasi;

c. Meningkatkan waktu tunggu pelayanan obat jadi kurang dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) menit;

d. Meningkatkan rata-rata jam pelatihan karyawan per tahun;

e. Meningkatkan waktu tunggu pelayanan rawat jalan jiwa kurang dari atau sama dengan 60 (enam puluh) menit;

f. Meningkatkan tingkat penggunaan tempat tidur/ Bed Occupancy Rate;

g. Meningkatkan penyelesaian berkas pengajuan klaim pasien jaminan kesehatan;

h. Meningkatkan kualitas penyusunan laporan tahunan Rumah Sakit;

i. Meningkatkan pemenuhan sumber daya manusia sesuai analisis beban kerja; dan

j. Meningkatkan kesesuaian inventarisasi barang Rumah Sakit.

Fungsi Rumah Sakit Jiwa Grhasia

a. Penyusunan program dan pengendalian di Rumah Sakit;

b. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan rehabilitasi khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;

c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya;

d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya;

e. Penyelenggaraan promosi kesehatan, khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;

f. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan;

g. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Rumah Sakit; dan

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit.

 

Untuk selengkapnya klik Pergub Rumah Sakit Jiwa Grhasia No 88 Tahun 2018

 

 

  1. Test
  2. 2

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan DIY

 

 

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan DIY dapat diunduh di sini.

Sejarah

 

Dinas Kesehatan DIY melaksanakan tugas dan fungsinya sejak Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Pada saat itu, Dinas Kesehatan DIY bernama Djawatan Kesehatan Rakyat Yogyakarta dengan tugas dan fungsi melayani masyarakat Yogyakarta dan wilayah sekitarnya dalam bidang pemulihan kesehatan, penyuluhan kesehatan, dan pencegahan penyakit. Pada awal berdirinya, Djawatan Kesehatan Rakyat berkantor di Jl. Kyai Mojo No. 56 Yogyakarta.

 

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1968 nama Djawatan Kesehatan Rakyat Yogyakarta berubah menjadi Dinas Kesehatan Rakyat DIY dengan penambahan tugas penanggungjawab administrasi urusan kesehatan di DIY. Perubahan nama kembali terjadi pada tahun 1975 menjadi Dinas Kesehatan Provinsi DIY. Dinas Kesehatan Provinsi DIY mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang kesehatan dan melaksanakan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Kepala Daerah. Pada masa ini, Dinas Kesehatan Provinsi DIY, terdiri dari: bagian tata usaha, sub dinas pemulihan kesehatan, sub dinas pencegahan penyakit, sub dinas pembinaan kesehatan lingkungan, sub dinas penyuluhan kesehatan, dan sub dinas pembinaan kesejahteraan ibu dan anak.

Dalam rangka desentralisasi pengelolaan administrasi daerah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, pada tahun 2000 terjadi penggabungan antara Kanwil Kesehatan Yogyakarta, Kanwil Sosial Yogyakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DIY, dan Dinas Sosial Provinsi DIY menjadi Dinas Kesehatan Sosial (Dinkesos). Akibat dari penggabungan ini, kantor Dinas Kesehatan Provinsi DIY pindah dari Jl. Kyai Mojo No. 56 Yogyakarta ke Jl. Tompeyan No. 21 Yogyakarta. Pada tahun 2003, Pemerintah Pusat RI mengeluarkan kebijakan untuk memisahkan urusan kesehatan dengan urusan sosial sehingga terjadi penyesuaian struktur organisasi di Pemerintah Daerah DIY yang memisahkan Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Sosial DIY.

Mulai pada tahun 2019 hingga saat ini, kantor Dinas Kesehatan DIY berlokasi di Jl. Gondosuli No. 6 Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 345/kep/2018 tanggal 3 Desember 2018 tentang Penetapan Gedung Kantor Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 24.267
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 28.756.940