Prosedur penggunaan KIS

Nora SeptianaSabtu, 09 Mei 2020 - 12:51:53

Ibu saya dini hari tadi ke IGD RSI Hudayatullah karena sakit asam lambung tak tertahankan, sehingga tidak bisa menunggu puskesmas buka. Tetapi di RSI Hidayatullah ternyata KIS tidak dapat digunakan dg alasan tidak darurat. Mohon informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut apakah memang benar seperti itu prosedurnya? karena pasien dalam kondisi kesakitan dan dokter juga memberikan tindakan suntik.


Operator11 Juni 2020 - 00:00:00

Yth. Sdri Nora Septiana Terima kasih telah menyampaikan pertanyaan ke Dinas Kesehatan DIY. Memang benar bahwa penjaminan untuk kasus gawat darurat yang tidak memerlukan rujukan dari FKTP adalah kasus/kondisi gawat darurat. Namun untuk kondisi gawat darurat terdapat pada Permenkes No. 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Dokter dalam penentuan diagnosa kegawatdaruratan dimunkinkan telah mengacu pada Permenkes tersebut maupun panduan yang ada. Demikian jawaban kami, terima kasih.

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 4.360
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 31.680.874