Detail Artikel


  • 31 Mei 2024
  • 413
  • Artikel

World No Tobacco Day

Tembakau adalah kelompok tumbuhan dari genus Nicotiana yang daunnya biasa digunakan sebagai bahan baku dalam kegiatan merokok. Bahasa Indonesia tembakau merupakan serapan dari kata "tabaco" dari Bahasa Spanyol yang dianggap sebagai asal kata. Produksi tembakau terbesar berasal dari spesies Nicotiana tabacum, meskipun Nicotiana rustica juga digunakan di beberapa tempat. Tembakau adalah produk pertanian semusim yang bukan termasuk komoditas pangan, melainkan komoditas perkebunan. Produk ini dikonsumsi bukan untuk makanan tetapi sebagai pengisi waktu luang atau "hiburan", yaitu sebagai bahan baku rokok dan cerutu. Tembakau juga dapat dikunyah. Kandungan metabolit sekunder yang kaya juga membuatnya bermanfaat sebagai pestisida dan bahan baku obat.

Tanggal 31 Mei merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day (WNTD). Hari Tanpa Tembakau Sedunia merupakan peringatan yang dideklarasikan oleh WHO pada tahun 1987. Meninggalnya 6 juta orang akibat rokok yang dihasilkan tembakau setiap tahunnya menjadi dasar munculnya Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Tahun ini, tema yang diambil adalah "Protecting children from tobacco industry interference". WHO dan para pemimpin kesehatan masyarakat dari seluruh dunia akan bersatu untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak buruk industri tembakau terhadap generasi muda.

Tema WNTD 2024 ini difokuskan pada advokasi diakhirinya penargetan produk tembakau berbahaya kepada generasi muda. Wacana ini menyediakan platform bagi kaum muda, pembuat kebijakan, dan pendukung pengendalian tembakau secara global untuk membahas masalah ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan yang dapat melindungi kaum muda dari praktik manipulatif tembakau dan industri terkait.

Menurut data tahun 2022, di seluruh dunia, setidaknya 37 juta anak muda berusia 13–15 tahun menggunakan beberapa jenis tembakau. Menurut data WHO, di wilayah Eropa, 11,5% anak laki-laki dan 10,1% anak perempuan berusia 13–15 tahun adalah pengguna tembakau, atau sekitar 4 juta anak. Seperti halnya di Eropa, prevalensi perokok aktif di Indonesia juga terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.

Untuk terus menghasilkan pendapatan miliaran dolar, industri tembakau perlu menggantikan jutaan pelanggan yang meninggal dan mereka yang berhenti menggunakan tembakau setiap tahunnya. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan berupaya menciptakan lingkungan yang mendorong penyerapan produk-produknya di kalangan generasi berikutnya, termasuk peraturan yang longgar untuk memastikan produk-produknya tersedia dan terjangkau. Industri ini juga mengembangkan produk dan taktik periklanan yang menarik bagi anak-anak dan remaja, menjangkau mereka melalui media sosial dan platform streaming. Produk seperti rokok elektronik semakin populer di kalangan anak muda. Diperkirakan 12,5% remaja di kawasan Eropa menggunakan rokok elektrik pada tahun 2022 dibandingkan dengan 2% orang dewasa. Di beberapa negara di kawasan ini, tingkat penggunaan rokok elektrik di kalangan anak sekolah 2–3 kali lebih tinggi dibandingkan tingkat penggunaan rokok.

Industri tembakau dengan sengaja menjual rokok yang mematikan kepada generasi muda, oleh karena itu WNTD 2024 menyerukan kepada pemerintah dan komunitas pengawas tembakau untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dan meminta pertanggungjawaban industri tembakau atas kerugian yang ditimbulkannya.

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik. Sebagai tindak lanjut UU tersebut, pemerintah sedang melakukan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) mengenai zat adiktif. Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan. Selain itu, pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.

 

Tembakau telah merenggut banyak nyawa orang-orang di sekitar kita. Jangan biarkan itu menghancurkan lebih banyak hidup lagi. Selamat memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024! (sdp)

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 9.935
  • Bulan Ini

  • 3.094.979
  • Total Kunjungan

  • 27.457.796