Tetap Waspada Meski DIY Bebas Rabies
Zoonosis merupakan penyakit pada hewan yang dapat menular pada manusia. Di Indonesia zoonosis yang masih menjadi masalah kesehatan salah satunya yaitu Rabies. Rabies disebabkan oleh Lyssa-virus yang menyerang sistem syaraf. Penyakit ini dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Rabies ditularkan ke manusia melalui Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) terutama anjing, kucing & kera. Sedangkan di Indonesia sebagian besar hewan penular rabies adalah anjing ( 98%) . Sebagian kecil lainnya ditularkan oleh kucing & kera (2 %). Saat ini kasus kematian akibat rabies di Indonesia mencapai 142 kasus/tahun.
Penyakit Rabies menyerang di seluruh dunia terutama di negara berkembang. Provinsi-prvinsi Indonesia masih harus berjuang melawan rabies. Namun demikian ada delapan provinsi di Indonesia yang dinyatakan bebas Rabies. Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk satu di antara delapan provinsi di Indonesia dengan predikat bebas Rabies tersebut. Meskipun DIY sudah bebas rabies tapi kewaspadaan terhadap penyakit ini tetap diperlukan karena Case Fatality Rate nya mencapai 100%. Hewan atau manusia yang terserang rabies akan berujung pada kematian.
Masa inkubasi rabies ( periode antara masuknya virus dengan munculnya gejala) pada manusia bervariasi antara 2 minggu sampai 2 tahun, pada umumnya 2-8 minggu. Pada hewan masa inkubasinya antara 2- 8 minggu. Individu yang tertular rabies menunjukkan gejala yang khas. Pada umumnya akan muncul gejala nyeri pada bekas luka gigitan, demam, mual, sakit tenggorokan, sakit kepala hebat, gelisah, Hydrophobia (takut air), Aerophobia (takut angina), Photo phobia (takut cahaya), atau takut suara keras. Diagnosa ditegakkan melalui anamnesis serta gejala klinis. Gejala hidrofobi merupakan gejala patognomik rabies. Konfirmasi laboratorium dapat dilakukan melalui berbagai metode yaitu : Fluoroscence Antibody Technique (FAT), Inokulasi sampel pada mencit, Kultur jaringan dengan sel neuroblastoma mencit, ELISA, PCR ,serta titrasi antibodi pada serum / LCS .
Apa yang harus dilakukan setelah tergigit GHPR ?
Tindakan utama adalah pencucian luka dengan air mengalir dan sabun / detergen selama 10 – 15 menit. Dilanjutkan dengan pemberian Antiseptik ( alkohol, betadine ). Setelah pencucian luka tidak boleh dijahit. Segera hubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk dirujuk ke Rabies Center. Rabies Center adalah rumah sakit atau Puskesmas yang ditunjuk sebagai pusat penanganan kasus rabies. Di sana akan dilakukan pencucian ulang luka dan akan diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) atau Serum Anti Rabies( SAR) jika ada indikasi. Pemberian Vaksin Anti Rabies lengkap dilakukan tiga kali. Tidak semua kasus gigitan hewan memerlukan Vaksin Anti Rabies. Selain antisipasi tertular rabies, luka gigitan yang dalam dan kotor memerlukan pemberian Anti Tetanus Serum (ATS) untuk mencegah terjadinya tetanus.
Daftar Rabies Center di DIY
Kabupaten/ Kota |
Rumah Sakit |
Puskesmas |
Yogyakarta |
RS Pratama |
Puskesmas Jetis 1 |
Bantul |
RSUD Panembahan Senopati |
Puskesmas Sedayu 1 |
Gunung Kidul |
RSUD Wonosari |
Puskesmas Semanu 1 |
Kulon Progo |
RSUD Wates |
Puskesmas Sentolo 1 |
Sleman |
RSUD Sleman |
Puskesmas Kalasan |
|
|
Puskesmas Godean |
Pada kasus GHPR sedapat mungkin hewan penggigit ditangkap untuk diobservasi. Jika hewan mati sebelum 14 hari dan atau pemeriksaan laboratorium menunjukkan hasil positif rabies maka penderita luka gigitan harus diberikan vaksin secara lengkap .Jika setelah 14 hari pengamatan hewan penggigit tetap sehat maka pemberian vaksin dihentikan.