Detail Artikel


  • 30 Desember 2021
  • 1.776
  • Artikel

URGENSI VAKSIN COVID-19 BAGI IBU HAMIL

Pandemi Covid-19 telah melanda seluruh negara di belahan dunia tak terkecuali Indonesia. Semula penyakit ini terdeteksi untuk pertama kalinya di Wuhan yang terletak di Provinsi Hubei Negara Tiongkok pada akhir tahun 2019. Hasil pemeriksaan sampel pasien yang dilakukan di Wuhan tersebut menunjukkan sudah terinfeksi coronavirus yang dalam dunia kedokteran disebut 2019 Novel Coronavirus (2019-nCov) atau Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) memberi nama virus ini sebagai Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Virus corona ini merupakan jenis virus yang diidentifikasi menyebabkan penyakit saluran pernafasan. Sementara, di Indonesia penemuan kasus pertama kali diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 2 Maret 2020, empat bulan setelah penemuan pertama kalinya di Wuhan.. Sejak pertama diumumkan tersebut, perkembangan jumlah kasus Covid-19 dari hari ke hari semakin meningkat drastis sehingga membutuhkan penanganan segera.

Upaya pencegahan terus dilakukan dan Pemerintah gencar mengampanyekan Gerakan 3M kepada masyarakat (menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sabun dan menjaga jarak) Masyarakat dihimbau untuk meminimalisir interaksi dengan orang lain jika tidak diperlukan. Implementasi Gerakan 3M tersebut kemudian diikuti dengan dikeluarkanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perkembangan berikutnya dari protokol yang 3M ditambah lagi menjadi 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas). Pemerintah mengambil kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin meluas dan mengakibatkan lonjakan kasus terkonfirmasi yang semakin banyak. Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini maka masyarakat diharapkan untuk bisa menerapkan dan mematuhinya.

Penularan Covid-19 yang berjalan sangat cepat karena mempunyai daya tular yang tinggi dan menyerang semua golongan umur serta mempunyai risiko kematian, maka memerlukan penanganan dan perhatian serius dari segenap pihak. Ibu hamil termasuk dalam salahsatu kelompok populasi yang berisiko tertular virus Covid-19. Data yang ada menurut catatan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), jumlah kasus terinfeksi Covid-19 yang menyerang ibu hamil tergolong tinggi yaitu dengan jumlah 536 kasus ibu hamil yang terpapar oleh virus ini (data mulai April 2020 sampai dengan tahun 2021). Dari angka tersebut lebih dari setengah (51,9%) ibu hamil yang terinfeksi tidak menunjukkan gejala apapun. Dari keseluruhan kasus terinfeksi ini, 72% terjadi pada kehamilan trimester III yaitu pada kehamilan diatas 37 minggu dan sekitar 4,5% kasus memerlukan perawatan secara intensif, sementara 3% lainya menyebabkan ibu meninggal. Sejalan dengan kondisi ini maka diperlukan upaya yang tidak kalah pentingnya dengan penerapan protokol kesehatan yakni meningkatkan kekebalan atau imunitas agar tidak terinfeksi virus Covid-19. Pada dasarnya sistem kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit akan terbentuk secara alami ketika orang tersebut terinfeksi virus atau bakteri penyebab penyakit. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan daya tular yang tinggi dari virus Covid-19 ini maka diperlukan vaksinasi sebagai cara non alami untuk membentuk sistem kekebalan dalam tubuh dan membentuk Herd Imunity atau kekebalan kelompok di kalangan masyarakat kita.

Vaksinasi adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan kekebalan dalam tubuh seseorang. Vaksinasi sebagai upaya preventif primer yang sangat handal dalam mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Sebagai informasi pelaksanaan vaksin yang diberikan kepada masyarakat termasuk ibu hamil ini tentu saja sudah melalui banyak tahap pengujian untuk membuktikan keamananya.

Dari proses yang tidak sebentar ini, maka dapat dipastikan vaksinasi Covid-19 aman, stabil dan juga efisien dari aspek biaya yang diperlukan. Selanjutnya, dengan prosedur vaksinasi yang tepat maka diharapkan akan diperoleh kekebalan tubuh yang optimal, penyuntikan yang aman dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang sedikit. Melalui vaksinasi akan melindungi seorang ibu hamil terhadap paparan dan keparahan infeksi Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi didahului dengan konseling dan dilakukan skrining khusus. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada tanggal 24 Mei 2021 mengeluarkan rekomendasi tentang penggunaan Sinovac pada ibu hamil.

Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 1 Juli 2021 bahwa vaksinasi dapat diberikan pada ibu hamil dengan sebelumnya dilakukan konseling mengenai keamanan dan efektifitas vaksin. Adapun materi konseling terdiri dari risiko jika terpapar virus, risiko keparahan infeksi Covid-19, keuntungan dan keamanan vaksinasi covid-19. Para ahli percaya bahwa vaksin Covid-19 kemungkinan tidak menimbulkan risiko bagi ibu yang sedang hamil. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan sampai sekarang ini studi tentang keamanan vaksin ini pada masa kehamilan belum banyak dilakukan karena terkendala masalah etik.

Adapun jenis vaksin-Covid-19 yang selama ini diberikan kepada masyarakat (di dunia) ada 3 macam yaitu inactived virus (Sinovac/Sinopham), RNA (Pfizer/Moderna) dan viral vector (Astra Zeneca/J&J Janssen). Pemberian Vaksin yang berasal dari viral vector aman diberikan pada ibu hamil tanpa melihat umur kehamilan masuk trimester berapa sedangkan pemberian vaksin yang menggunakan virus yang dimatikan relative aman dan tidak berbahaya termasuk kalau diberikan pada ibu hamil. Pemberian vaksin Sinovac pada ibu hamil diduga akan memiliki efektivitas yang sebanding dengan kelompok ibu yang tidak hamil, secara umum vaksin jenis ini aman dan dapat memberikan proteksi pasif untuk neonatus (bayi baru lahir). Dengan demikian, untuk vaksinasi yang diberikan pada ibu hamil ada lima jenis vaksin yang bisa diberikan secara aman yaitu mRNA Pfizer, Moderna, Astra Zeneca, Sinovac atau Sinopharm, disesuaikan dengan ketersediaan yang ada.

Dasar hukum pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil ini adalah sesuai dengan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 pada ibu hamil dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2021 dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Pemberian vaksinasi pada ibu hamil dibedakan menjadi dua golongan yaitu risiko rendah dan risiko tinggi.  Percepatan pemberian vaksinasi pada ibu hamil dengan risiko tinggi dengan rentang usia diatas 35 tahun, obesitas (memiliki indeks masa tubuh diatas 40), dengan komorbid diabetes mellitus dan hipertensi. Kelompok ibu hamil yang mempunyai risiko tinggi terpapar (terutama tenaga kesehatan). Sedangkan untuk ibu hamil yang masuk kategori risiko rendah bisa diberikan setelah mendapatkan penjelasan dari tenaga kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 (informed consent).

Penundaan kehamilan tidak disarankan bagi ibu yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap dan tidak berpengaruh pada infertilitas sehingga vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada wanita yang sedang merencanakan kehamilan. Pada ibu hamil yang sudah memperoleh vaksin dosis pertama selanjutnya ibu tersebut melalui pemeriksaan dinyatakan hamil maka vaksinasi dan kehamilan bisa dilanjutkan. Namun, pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil hanya dapat dilakukan dengan pengawasan dokter atau bidan.

Waktu vaksinasi dosis pertama diberikan setelah usia kehamilan 12 minggu (trimester kedua kehamilan) dan paling lambat usia 33 minggu. Pemberian  vaksin dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Untuk jenis vaksin Sinovac, diberikan dosis keduanya dengan jarak 28 hari atau 4 minggu dari dosis pertama sedangkan vaksin Astra Zeneca mempunyai jarak atau interval 12 minggu antara vaksin pertama dan vaksin kedua. Bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama namun diketahui hamil, tetap dapat dijadwalkan untuk mengikuti vaksinasi dosis kedua (usia kehamilan lebih dari 12 minggu).

KIPI adalah kejadian ikutan pasca imunisasi yaitu setiap kejadian medis yang tidak dikehendaki yang terjadi sesudah pemberian vaksinasi pada seseorang dan belum tentu kejadian ini memiliki hubungan sebab akibat dengan vaksin yang diberikan. Kemunculan efek samping dapat terjadi setelah menerima vaksin dosis pertama maupun yang  kedua. Pada seorang ibu yang sedang hamil tidak mempunyai efek samping yang berbeda dari orang yang tidak hamil. Adapun efek samping yang sering dirasakan adalah rasa tidak nyaman, mudah mengantuk, nafsu makan meningkat, pusing atau sedikit demam. Meskipun kasusnya jarang ditemukan, beberapa orang dapat mengalami reaksi alergi dan untuk itu harus dipastikan bahwa obat-obatan untuk reaksi alergi yang akan diberikan juga aman untuk ibu hamil tersebut.

KIPI yang dirasakan oleh satu orang akan berbeda dengan yang dirasakan orang lain setelah mendapatkan vaksinasi. Hal ini adalah wajar dan untuk meninimalisir risiko KIPI maka ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin yaitu dengan istirahat yang cukup, sudah  sarapan sebelum menuju tempat vaksinasi dan pastikan keadaan tubuhnya sehat. Semua reaksi medis yang terjadi setelah vaksinasi akan menjadi perhatian dari petugas medis dan mendapat penanganan sesuai dengan jenis KIPI yang muncul. Oleh sebab itu, setelah selesai diberikan vaksin akan dilanjutkan dengan observasi terlebih dahulu oleh petugas. Baru setelah tidak ditemukan tanda dan gejala KIPI maka ibu hamil dinyatakan aman dan diperbolehkan meninggalkan tempat vaksinasi (pulang).

Dengan demikian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil aman dan sudah selayaknya semua ibu hamil di Indonesia berbondong-bondong menuju lokasi vaksinasi terdekat untuk memperoleh vaksin Covid-19 dengan dosis yang lengkap. Oleh karena itu, tanpa rasa ragu lagi …. mari kita sukseskan vaksinasi Covid-19 dan pastikan seluruh ibu hamil sudah divaksinasi demi kesehatan ibu maupun bayi dan kebaikan kita bersama!

 

*Tri Maryani, SST, M.Kes (Poltekkes Kemenkes Yogyakarta)

REFERENSI:

  1. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5137179/dua-ilmuwan-sebut-covid-19-muncul-pertama-kali-pada-2012\
  2. https://covid19.go.id/p/berita/memahami-data-kasus-covid-19-lewat-laju-insidensi
  3. https://pogi.or.id/publish/wp-content/uploads/2020/10/Rekomendasi-Covid-Maternal-POGI.pdf
  4. https://kesmas.kemkes.go.id/konten/105/0/surat-edaran-hk-02-01-i-2007-2021-tentang-vaksinasi-covid-19-bagi-ibu-hamil-dan-penyesuain-skrining-dalam-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19
  5. https://indoaviation.asia/
  6. https://health.grid.id/
  7. https://www.kontan.co.id/tag/pt-bio-farma
  8. Materi-materi yang relevan dari Webinar yang diselenggarakan Kerjasama Kemenkes-IDI-POGI

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 24.904
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 20.075.130