Detail Artikel


  • 24 Juli 2023
  • 2.864
  • Artikel

Upaya Pembinaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKTP)

Indonesia telah memulai perjalanannya menuju Universal Health Coverage (UHC) sejak 2014 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak diterapkan, program JKN telah berkontribusi pada peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan pada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Namun, ketimpangan masih menjadi tantangan besar di masa mendatang. Faktor- faktor seperti ketidakmerataan distribusi tenaga kesehatan, lambatnya pembangunan infrastruktur kesehatan, dan lemahnya rantai suplai medis menjadi isu utama di banyak daerah di Indonesia. Penguatan FKTP dapat menjadi pintu masuk pelayanan kesehatan diharapkan dapat menjadi jawaban dari permasalahan di atas. Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peran FKTP sebagai komponen penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia semakin diperkuat termasuk dalam strategi pencapaian SDGs 2030 serta Standar Pelayanan  Minimal (SPM).

Sebagai yang diyakini, bahwa setiap upaya kesehatan yang dilakukan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja melainkan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, partisipasi aktif masyarakat perlu dibangun dan dipelihara oleh Pemerintah dengan cara melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang umumnya banyak dimiliki oleh swasta atau masyarakat untuk ditingkatkan peranannya.

Puskesmas diharapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada organisasi pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya (Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas). Perlu upaya mengintegrasi pelayanan kesehatan di FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, klinik swasta, dan dokter praktek mandiri), interprofesional (dokter, perawat, bidan, sanitarian, tenaga gizi, laboratorium, apoteker, kader, relawan, dan sebagainya), program kesehatan (UKP, UKM, program kesehatan prioritas, pencegahan dan pengendalian penyakit/wabah, dan sebagainya), serta lintas sektor (sosial, pendidikan, perumahan rakyat, dan sebagainya).

Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan merupakan jejaring Puskesmas yang umumnya sering dimanfaatkan pelayanan kesehatannya oleh masyarakat. Penyelenggara Klinik sendiri dapat berasal dari swasta/ masyarakat, sedangkan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan dikelola oleh tenaga kesehatan itu sendiri. Kedua fasilitas pelayanan kesehatan ini memiliki potensi yang baik sebagai FKTP lainnya yang diharapkan dapat menerima beban UKP Puskesmas dengan baik.

Dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan primer (primary health care) yang berkualitas, pada tahun 2021 Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, WHO serta Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (PKMK FK-KMK) UGM berkolaborasi dan telah melakukan penyusunan Pedoman Pelayanan Terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Konsep Pedoman integrasi tersebut selanjutnya telah diuji coba di2 (dua) provinsi yaitu Jawa dan Bali untuk menyempurnakan pedoman yang disusun. Pedoman tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu layanan primer di Indonesia yang akan menjadi acuan semua pihak dalam melakukan upaya integrasi pelayanan di FKTP.

Integrasi pelayanan di FKTP sesuai dengan hasil konferensi global WHO tahun 2009 yang mengusulkan pembaharuan dalam pendekatan pelayanan kesehatan dimana salah satunya mendorong praktik layanan tenaga dokter yang baik dan integrasi pelayanan kesehatan primer dengan pelibatan publik dan kolaborasi interprofesional.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu dilakukan suatu aksi kegiatan untuk menguatkan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan di wilayah kerjanya. Dengan membaiknya fungsi pembinaan pemerintah daerah maka ke depan diharapkan kinerja Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan akan semakin membaik dan mendukung Puskesmas untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Peningkatan Jejaring Pelayanan Kesehatan di FKTP bertujuan untuk penguatan dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota sebagai Pembina Klinik dan Praktek Perorangan di wilayah kerjanya.

ya menuju Universal Health Coverage (UHC) sejak 2014 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sejak diterapkan, program JKN telah berkontribusi pada peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan pada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Namun, ketimpangan masih menjadi tantangan besar di masa mendatang. Faktor- faktor seperti ketidakmerataan distribusi tenaga kesehatan, lambatnya pembangunan infrastruktur kesehatan, dan lemahnya rantai suplai medis menjadi isu utama di banyak daerah di Indonesia. Penguatan FKTP dapat menjadi pintu masuk pelayanan kesehatan diharapkan dapat menjadi jawaban dari permasalahan di atas. Melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peran FKTP sebagai komponen penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada seluruh rakyat Indonesia semakin diperkuat termasuk dalam strategi pencapaian SDGs 2030 serta Standar Pelayanan  Minimal (SPM).

Sebagai yang diyakini, bahwa setiap upaya kesehatan yang dilakukan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah saja melainkan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, partisipasi aktif masyarakat perlu dibangun dan dipelihara oleh Pemerintah dengan cara melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang umumnya banyak dimiliki oleh swasta atau masyarakat untuk ditingkatkan peranannya.

Puskesmas diharapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada organisasi pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya (Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas). Perlu upaya mengintegrasi pelayanan kesehatan di FKTP yang terdiri dari berbagai organisasi pelayanan kesehatan (Puskesmas, klinik swasta, dan dokter praktek mandiri), interprofesional (dokter, perawat, bidan, sanitarian, tenaga gizi, laboratorium, apoteker, kader, relawan, dan sebagainya), program kesehatan (UKP, UKM, program kesehatan prioritas, pencegahan dan pengendalian penyakit/wabah, dan sebagainya), serta lintas sektor (sosial, pendidikan, perumahan rakyat, dan sebagainya).

Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan merupakan jejaring Puskesmas yang umumnya sering dimanfaatkan pelayanan kesehatannya oleh masyarakat. Penyelenggara Klinik sendiri dapat berasal dari swasta/ masyarakat, sedangkan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan dikelola oleh tenaga kesehatan itu sendiri. Kedua fasilitas pelayanan kesehatan ini memiliki potensi yang baik sebagai FKTP lainnya yang diharapkan dapat menerima beban UKP Puskesmas dengan baik.

Dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan primer (primary health care) yang berkualitas, pada tahun 2021 Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, WHO serta Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (PKMK FK-KMK) UGM berkolaborasi dan telah melakukan penyusunan Pedoman Pelayanan Terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Konsep Pedoman integrasi tersebut selanjutnya telah diuji coba di2 (dua) provinsi yaitu Jawa dan Bali untuk menyempurnakan pedoman yang disusun. Pedoman tersebut diharapkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu layanan primer di Indonesia yang akan menjadi acuan semua pihak dalam melakukan upaya integrasi pelayanan di FKTP.

Integrasi pelayanan di FKTP sesuai dengan hasil konferensi global WHO tahun 2009 yang mengusulkan pembaharuan dalam pendekatan pelayanan kesehatan dimana salah satunya mendorong praktik layanan tenaga dokter yang baik dan integrasi pelayanan kesehatan primer dengan pelibatan publik dan kolaborasi interprofesional.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka perlu dilakukan suatu aksi kegiatan untuk menguatkan fungsi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan di wilayah kerjanya. Dengan membaiknya fungsi pembinaan pemerintah daerah maka ke depan diharapkan kinerja Klinik dan Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan akan semakin membaik dan mendukung Puskesmas untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Peningkatan Jejaring Pelayanan Kesehatan di FKTP bertujuan untuk penguatan dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota sebagai Pembina Klinik dan Praktek Perorangan di wilayah kerjanya.

 

Kontak Kami

JL. Gondosuli No.6 Yogyakarta Kota Yogyakarta DIY 55231 Indonesia
dinkes@jogjaprov.go.id
+62274563153
(0274)512368

Kunjungan

  • Hari Ini

  • 16.393
  • Bulan Ini

  • 1.728.429
  • Total Kunjungan

  • 21.241.914